Bursa Efek Indonesia (BEI) Siap Bantu Selesaikan Persoalan Transaksi Saham Ajaib Sekuritas
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan terlibat dalam menyelesaikan sengketa antara PT Ajaib Sekuritas Asia dan salah satu nasabahnya terkait dengan transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar. Kristian Manullang, Direktur BEI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen terkait masalah tersebut dan akan melakukan komunikasi untuk mencari solusi. Jika tidak ada titik temu, BEI siap melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada tahap awal, kami akan menjalin komunikasi. Bila tidak ada kesepakatan, kami akan periksa untuk memastikan fakta yang ada,” ungkap Kristian usai acara pencatatan saham perdana di Gedung BEI pada Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: Bek Brasil Tegaskan Komitmen Bertahan di PSS Sleman Liga 2 2025/2026
Kerjasama BEI dan OJK dalam Penyelesaian Masalah
Kristian menambahkan bahwa BEI juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan memantau dan mengawasi penyelesaian masalah ini. Jika perlu, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kristian.
Sengketa Transaksi Saham: Ajaib Sekuritas Somasi Nasabah
Sebelumnya, Ajaib Sekuritas mengeluarkan somasi terbuka kepada Nyoman Triatmaja Putra, nasabah yang terlibat, atas dugaan penyebaran berita bohong terkait transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Ajaib, menyatakan bahwa mereka akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, karena klaim bohong tersebut merugikan industri pasar modal dan publik.
Namun, Nyoman membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu. Nyoman mengklaim tidak menerima notifikasi atau konfirmasi limit order, serta tidak ada peringatan apapun dari aplikasi saat transaksi terjadi. “Saya percaya langkah saya sah secara hukum,” ujar Nyoman, menyuarakan perlunya melindungi konsumen agar tidak mengalami kejadian serupa.
Kronologi Kasus Transaksi Saham Rp 1,8 Miliar
Kejadian ini bermula pada 24 Juni 2025, saat Nyoman membeli 9 lot saham Bank Tabungan Negara (BBTN) senilai sekitar Rp 1 juta. Saat aplikasi ditutup, status order masih open dan belum matched. Namun, pada pukul 12:37 WIB, Nyoman terkejut melihat ada transaksi 16.541 lot saham BBTN yang berhasil diproses menggunakan fasilitas Trade Limit, dengan total nilai Rp 1,8 miliar.
Penjelasan Ajaib Sekuritas: Tidak Ada Kejanggalan Sistem
Menanggapi masalah tersebut, Juliana, Direktur Ajaib Sekuritas, menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp 1,8 miliar adalah total nilai transaksi, bukan kerugian. Juliana menambahkan bahwa jika Nasabah menjual sahamnya pada 26 Juni, ia bisa memperoleh keuntungan karena harga saham tersebut mengalami kenaikan.
Ajaib Sekuritas juga menegaskan bahwa sistem Trade Limit memungkinkan nasabah membeli saham melebihi saldo rekening dengan pembayaran T+2 (dua hari kerja setelah transaksi). Nasabah akan mendapatkan notifikasi jika nilai pembelian melebihi saldo mereka.
Baca Juga: PSIM Yogyakarta Beri Kontrak Panjang pada Penjaga Gawang Muda Khairul Fikri
Komitmen Ajaib Sekuritas untuk Transparansi dan Kepatuhan
Juliana memastikan bahwa Ajaib Sekuritas tidak menemukan adanya gangguan sistem dan bahwa transaksi dilakukan melalui perangkat milik Nyoman yang terverifikasi. Data transaksi yang mencatat setiap tindakan nasabah, termasuk pembelian dan konfirmasi, tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan. Ajaib juga telah menyerahkan bukti ini kepada regulator untuk mendukung transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan keterlibatan BEI dan OJK, Ajaib Sekuritas berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.
Penulis: Anggun novalia