FKSS Kritik Penambahan Rombel Jadi 50 Siswa per Kelas
Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat menyatakan akan menggugat Kepgub tentang penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini merupakan bentuk respons atas kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang menaikkan kapasitas kelas dari 35 menjadi maksimal 50 siswa per rombel mulai tahun ajaran 2025/2026.
Ketua FKSS Jabar, Ade D Hendriana, mengatakan bahwa pihaknya tidak menentang tujuan utama kebijakan tersebut yang ingin mencegah anak putus sekolah. Namun, ia menilai pelaksanaannya tidak adil dan mengancam keberlangsungan sekolah swasta.
“Kami telah siapkan tim hukum jika harus lanjut ke PTUN,” ujar Ade pada Selasa, 8 Juli 2025.
baca juga : Singapore Airlines dan Malaysia Airlines Dapatkan Persetujuan Bersyarat untuk Kemitraan Komersial
Penambahan Rombel Dinilai Langgar Kesepakatan Awal SPMB 2025
Menurut Ade, keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur tentang SPMB 2025 yang telah disusun bersama antara pemerintah dan lembaga pendidikan swasta.
Lebih jauh, Ade mengungkapkan bahwa implementasi Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) juga bermasalah karena tidak melibatkan sekolah swasta.
“Akibatnya, sekolah swasta hanya mampu mengisi 30 persen dari total kuota yang ditargetkan,” jelasnya.
FKSS Minta Siswa Dialihkan ke Sekolah Swasta dengan Skema Subsidi
FKSS menilai bahwa solusi yang lebih tepat adalah mengalihkan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta, dengan subsidi pendidikan dari pemerintah.
“Kalau sekolah negeri tidak cukup menampung, lebih baik dananya dialihkan ke sekolah swasta lewat MoU. Kami siap mendukung program pemerintah,” tegas Ade.
Pertanyakan Legalitas Kebijakan: Kepgub atau Pergub?
Ade juga mengkritisi bentuk regulasi yang digunakan, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub), yang seharusnya diganti menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) karena sifatnya teknis dan berdampak luas.
Selain itu, FKSS mempertanyakan apakah penambahan rombel sudah mendapat izin dari Kemendikdasmen, mengingat kebijakan ini memiliki dampak nasional.
“FKSS hanya ingin perlakuan yang adil dan proporsional dalam sistem pendidikan di Jawa Barat,” kata Ade.
baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Apresiasi Mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional
Latar Belakang Kebijakan: Tekan Angka Putus Sekolah di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan penambahan jumlah siswa per kelas ini bertujuan untuk menanggulangi tingginya angka anak putus sekolah di provinsi tersebut.
Dinas Pendidikan Jawa Barat pun menyebut bahwa sekitar 25 persen siswa berisiko tidak melanjutkan pendidikan karena kendala ekonomi dan sosial.
penulis : astra