Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pemeriksaan Khofifah dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Ia tiba lebih awal pada pukul 09.48 WIB melalui pintu belakang untuk menghindari sorotan awak media yang telah menunggu sejak pagi di lobi utama. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari lanjutan penyelidikan KPK yang telah memasuki babak baru dengan sejumlah nama penting yang turut diperiksa.
Baca juga : MAN 4 Jakarta Selatan Sambut 65 Calon Siswa Baru Jalur Reguler
Juru Bicara KPK menyebut bahwa pemilihan lokasi pemeriksaan di Surabaya dilakukan atas dasar efisiensi, mengingat tim penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa pihak di wilayah Jawa Timur. Lokasi pastinya belum dikonfirmasi, namun diduga berlangsung di ruang Tindak Pidana Korupsi atau Kriminal Khusus Mapolda Jatim.
Selain Khofifah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jawa Timur, Pulung Chausar, juga hadir di Mapolda Jatim sejak pukul 09.00 WIB. Pulung disebut turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk memperkuat data dan informasi yang dibutuhkan dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas mencuat sejak dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur kala itu, Sahat Tua Simanjuntak, pada akhir tahun 2022. Sahat ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses pengalokasian dana hibah Pokmas. Ia telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman bersama staf kepercayaannya.
Menurut KPK, modus suap dalam kasus ini dilakukan dengan skema ijon, di mana sejumlah uang diberikan kepada oknum legislatif sebagai uang muka sebelum dana hibah disalurkan oleh pihak eksekutif. Dari pengembangan penyidikan, hingga Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Sebelumnya, pada 16 Agustus 2024, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, dan Biro Kesejahteraan Rakyat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses distribusi dan manipulasi dana hibah.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah menjadi bagian penting dalam mengungkap sejauh mana keterlibatan pejabat eksekutif dalam dugaan praktik korupsi yang melibatkan anggaran publik ini. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Khofifah Indar Parawansa terkait pemeriksaan tersebut. Publik kini menantikan kelanjutan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.
Penulis : Helen putri marsela