Jakarta – Polemik terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, secara terbuka menuding Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, telah melakukan obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Baca juga : Khofifah Diperiksa di Jatim, KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Dasar Tudingan TPUA: Konferensi Pers Prematur dan Minim Progres
TPUA mendasarkan tudingannya pada beberapa poin kunci yang mereka anggap sebagai kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
Pernyataan Dirtipidum Dianggap Menghalangi Keadilan
Menurut Rizal Fadillah, tindakan obstruction of justice bermula dari konferensi pers yang digelar oleh Brigjen Djuhandhani pada 22 Mei 2025. Saat itu, Dirtipidum secara terbuka memastikan keaslian ijazah Jokowi, sebuah langkah yang dinilai TPUA prematur dan menghalangi proses penegakan keadilan yang sedang berjalan.
“Maka masih berlaku tuntutan kita kepada Kadiv Propam untuk memproses Dirtipidum (karena diduga) melakukan obstruction of justice,” tegas Rizal dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).
Gelar Perkara Dianggap Tak Menampilkan Bukti Baru
TPUA juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang baru saja digelar. Rizal menyatakan bahwa pihak penyidik Dittipidum tidak menunjukkan adanya perkembangan atau bukti baru.
“Penjelasan dari Dittipidum beserta pihak penyidik, itu tidak ada progres. Isinya persis dengan yang diterangkan pada konferensi pers di 22 Mei yang lalu,” ujarnya.
Ketidakhadiran Jokowi dan Ijazah Asli Dipertanyakan
Rizal Fadillah turut mempermasalahkan absennya Jokowi dalam gelar perkara khusus tersebut. Menurutnya, kehadiran Jokowi dengan membawa ijazah aslinya adalah hal yang krusial untuk membuktikan kebenaran.
“Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” pandang Rizal.
Langkah Verifikasi Berlapis yang Telah Dilakukan Bareskrim
Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya telah memaparkan serangkaian metode verifikasi yang komprehensif untuk memastikan keaslian ijazah tersebut.
Penelusuran Arsip Fisik dan Digital di UGM
Penyelidik telah melakukan verifikasi langsung ke SMAN 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada (UGM). Di UGM, tim bertemu dengan pejabat akademik dan mengakses arsip yang mengonfirmasi data mahasiswa atas nama Joko Widodo di Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT.
Selain itu, skripsi Jokowi juga diteliti dan tercatat sebagai satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang telah terdigitalisasi.
Uji Banding Forensik oleh Puslabfor Polri
Untuk memperkuat bukti, ijazah Jokowi juga telah diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa proses ini melibatkan uji banding yang mendetail.
“Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers pada 22 Mei 2025 lalu.
Penulis : Helen putri marsela