Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) yang ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara, menarik perhatian publik. Dugaan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan masih menyisakan banyak pertanyaan. Meskipun polisi telah menetapkan tiga tersangka, proses penyelidikan yang berjalan lambat menimbulkan kecurigaan adanya impunitas di internal Polri, yang menghambat transparansi dalam pengungkapan kasus ini.
1. Kronologi Kasus Kematian Brigadir MN
Kematian Brigadir MN diduga berawal dari pesta yang melibatkan dua atasan korban, Kompol IMY dan Ipda HC, serta dua perempuan asal Jambi. Pesta ini kemudian berujung pada penganiayaan terhadap korban, yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, termasuk patah tulang pada lidah dan luka di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga tewas akibat cekikan dan tenggelam setelah tidak sadarkan diri.
Baca juga : Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Polri Dipuji Kedepankan Transparansi
2. Tersangka Ditetapkan, Namun Identitas Pelaku Belum Jelas
Penyidik Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu dua atasan korban, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan. Meskipun tersangka sudah ditetapkan, penyidik belum dapat memastikan siapa yang bertanggung jawab atas penganiayaan yang mengarah pada kematian Brigadir MN. Kejadian ini memperburuk kepercayaan publik terhadap transparansi penanganan kasus oleh kepolisian.
3. Lambannya Proses Pengungkapan Menunjukkan Potensi Impunitas di Polri
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai lambatnya pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya potensi impunitas dalam tubuh Polri. Ia mengingatkan bahwa kasus ini harus segera diungkap dengan cepat dan transparan, mengingat pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya mengetahui proses hukum yang berlaku. Semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas, semakin besar kemungkinan asumsi liar berkembang di masyarakat.
4. Kritik Terhadap Ketidaktegasan Polisi dalam Menetapkan Pelaku
Bambang juga menyoroti ketidakjelasan peran tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka seharusnya sudah dilengkapi dengan bukti yang cukup untuk menunjukkan siapa yang bertanggung jawab. Ia mengusulkan agar penyelidikan melibatkan pihak eksternal seperti Bareskrim, Propam, dan Itwasum untuk memastikan transparansi dalam pengungkapan kasus ini.
5. Proses Hukum Harus Terus Berlanjut Hingga ke Pengadilan
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pentingnya melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan untuk memastikan pelaku penganiayaan diadili sesuai dengan hukum. Ia mengingatkan bahwa hasil pengadilan adalah tempat yang tepat untuk membongkar seluruh bukti dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir MN.
6. Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengungkapan Kasus
Mochammad Choirul Anam, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menekankan pentingnya komitmen dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk mengusut tuntas kasus ini dengan akuntabilitas dan transparansi. Ia juga meminta polisi segera menjelaskan rekonstruksi peristiwa dan memastikan kasus ini sampai ke pengadilan.
7. Tindakan Polda NTB dan Tantangan untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Direktur Reskrimum Polda NTB, menyatakan bahwa hasil autopsi menjadi acuan dalam menetapkan tiga tersangka, meski penyidikan masih berlanjut. Polda NTB berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait pelaku penganiayaan. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik, pihak kepolisian harus segera mempercepat proses dan transparansi dalam menangani kasus ini.
Kesimpulan
Kasus kematian Brigadir MN yang penuh misteri ini memunculkan kecurigaan terkait lambannya pengungkapan serta adanya potensi impunitas di tubuh Polri. Pengungkapan yang tidak transparan hanya akan memperburuk citra kepolisian di mata publik. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan pihak eksternal dalam penyelidikan serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan cepat, agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Penulis : Dina eka anggraini