Khofifah Diperiksa di Jatim, KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah, tidak mendapat perlakuan istimewa. Setyo menegaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut berjalan sesuai prosedur.

Baca juga : Bek Brasil Tegaskan Komitmen Bertahan di PSS Sleman Liga 2 2025/2026

Pemeriksaan Khofifah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Pada Kamis, 10 Juli 2025, Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur.

Penegasan KPK: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa tidak ada yang istimewa dalam pemeriksaan terhadap Khofifah. Proses pemeriksaan dilakukan karena penyidik KPK sedang melakukan penyidikan di wilayah Jawa Timur pada saat yang bersamaan.

“Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan kegiatan penyidik di wilayah Jatim,” ujar Setyo saat dihubungi detikcom, Kamis (10/7/2025).

Jadwal Pemeriksaan dan Keterangan dari KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Khofifah tetap terjadwal pada Kamis, 10 Juli 2025. KPK optimis Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Jumat, 20 Juni 2025, KPK juga telah memanggil Khofifah sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, pada saat itu, Khofifah tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Baca juga : Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Hasilkan Inovasi dari Mata Kuliah Dasar Sistem Kendali

Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Tersangka terdiri dari 4 penyelenggara negara dan 17 pihak swasta, dengan 2 di antaranya adalah penyelenggara negara.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga : Eka sri indah lestary

More From Author

Nomor HP Kamu Masuk Daftar Penerima Saldo DANA Gratis Rp668.000 Khusus Malam ini, Simak Syarat Klaimnya

Prakiraan Cuaca Klaten Kamis 10 Juli 2025: Cenderung Cerah dengan Suhu Hangat

Prakiraan Cuaca Klaten Kamis 10 Juli 2025: Cenderung Cerah dengan Suhu Hangat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *