Liga Champions 2025/2026: UEFA Kembali Ubah Aturan, Tim Unggulan Dapat Keuntungan Besar

Liga Champions 2025/2026: UEFA Kembali Ubah Aturan, Tim Unggulan Dapat Keuntungan Besar

Format Baru Kembali Dirombak

UEFA kembali membuat perubahan penting pada aturan Liga Champions, meski format barunya baru diterapkan musim lalu. Pada Rabu, 9 Juli 2025, badan sepak bola Eropa tersebut mengumumkan penyesuaian aturan yang akan berlaku mulai musim 2025/2026.

Baca juga: Stop Kelelahan, Yuk Coba Istirahat Emosional untuk Kesehatanmu

Penentuan Tuan Rumah Tak Lagi Acak

Dalam sistem sebelumnya, mulai babak 16 besar hingga semifinal, urutan laga kandang dan tandang ditentukan melalui undian acak. Namun, mulai musim depan, aturan itu diubah demi memberikan keuntungan lebih besar kepada tim-tim unggulan.

Tim yang finis di 8 besar klasemen fase liga (League Phase) tak hanya lolos langsung ke babak 16 besar—melewati babak play-off yang harus dilalui tim peringkat 9–24—tetapi kini juga mendapat hak menjadi tuan rumah di leg kedua.

Rinciannya:

  • Babak 16 besar: Tim peringkat 1–8 menjadi tuan rumah leg kedua.
  • Perempat final: Tim peringkat 1–4 menjadi tuan rumah leg kedua.
  • Semifinal: Hanya peringkat 1 dan 2 yang akan bermain di kandang pada leg kedua.

Jika salah satu dari dua tim teratas disingkirkan lebih awal, tim yang mengalahkan mereka akan mengambil alih keuntungan menjadi tuan rumah leg kedua di setiap babak berikutnya, hingga final.

Berlaku di Semua Kompetisi Eropa

Aturan ini tidak hanya diterapkan di Liga Champions, tapi juga di Liga Europa dan UEFA Conference League, memberikan konsistensi format di seluruh turnamen antarklub UEFA.

Tujuan Perubahan

Dengan perubahan ini, UEFA secara jelas ingin memberikan insentif lebih besar bagi tim-tim yang tampil impresif di fase liga, sekaligus meningkatkan pentingnya posisi klasemen akhir sebelum memasuki fase gugur. Strategi ini juga diprediksi akan membuat persaingan di fase liga semakin ketat karena semua tim kini berebut keuntungan bermain di kandang pada leg kedua.

Baca juga: Olahraga Outdoor yang Seru dan Bikin Ketagihan

Penulis: V

More From Author

Siapa Penilai Kinerja Guru? Ini Penjelasan Lengkapnya

Siapa Penilai Kinerja Guru? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menhub Berikan Pembaruan Terkini Terkait Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Menhub Berikan Pembaruan Terkini Terkait Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *