Pendahuluan: Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini
Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, telah mengajukan pensiun dini dari dinas aktif kemiliteran. Proses pengajuan pensiun ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penunjukannya oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 3 Juli 2025. Penunjukan ini mengundang perhatian karena bertentangan dengan Undang-Undang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil di luar instansi pertahanan tanpa pengunduran diri atau pensiun.
Baca Juga: Klasemen Akhir dan Jadwal Final Piala Presiden 2025
TNI Pastikan Proses Pensiun Rizal Sedang Berjalan
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi, mengonfirmasi bahwa proses pengajuan pensiun dini oleh Mayjen Ahmad Rizal sudah berjalan. Proses ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mewajibkan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun jika diangkat pada jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan.
Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI mendukung keputusan pemerintah dan menghormati kewenangan yang diberikan kepada negara untuk menunjuk prajurit TNI aktif dalam tugas-tugas strategis nasional. Hal ini menunjukkan komitmen TNI terhadap profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan peran di sektor sipil.
Penunjukan Ahmad Rizal Sebagai Dirut Perum Bulog
Pada 8 Juli 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal sebagai Direktur Utama Perum Bulog untuk menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya. Penunjukan ini tercatat dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Erick Thohir menyebutkan bahwa penunjukan Rizal merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Meski demikian, Erick tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan penunjukan kembali seorang anggota TNI untuk memimpin perusahaan negara seperti Perum Bulog.
TNI dan Pemerintah Hormati Aturan yang Berlaku
TNI menjelaskan bahwa penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, seperti Dirut Perum Bulog, dilakukan atas permintaan dari instansi yang membutuhkan, sesuai dengan prosedur yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Kristomei Sianturi juga menekankan bahwa TNI akan tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diberikan.
Kesimpulan: Penunjukan Rizal dan Proses Hukum yang Dijalani
Dengan adanya proses pengajuan pensiun dini oleh Mayjen Rizal, penunjukan beliau sebagai Dirut Perum Bulog akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah menghormati peraturan yang ada terkait dengan keterlibatan prajurit TNI dalam sektor sipil, sekaligus memastikan profesionalisme prajurit tetap terjaga.
Baca Juga: Mengenal Protokol TCP/IP
SEO-friendly Elements:
- Penggunaan kata kunci seperti Ahmad Rizal pensiun dini, Dirut Perum Bulog, TNI, penunjukan prajurit aktif, dan Erick Thohir meningkatkan relevansi artikel di mesin pencari.
- Struktur yang jelas dengan heading dan subheading memudahkan pembaca memahami isi artikel dan meningkatkan pengalaman pembaca di situs web.
Penulis: Amelia Juniarti