Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH, bersama tiga anggotanya, ditangkap oleh tim Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Utara. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca juga :Taklukan Perlawanan Western Australia
Penangkapan Iptu SH dan Tiga Anggota Polres Nunukan
Kasus penyelundupan sabu ini terungkap setelah penangkapan pada Rabu, 9 Juli 2025. Iptu SH beserta tiga anggotanya kini telah dibawa ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian.
Komitmen Polri dalam Memerangi Narkoba
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa jika ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba, tindakan tegas akan diambil. “Anggota Polri yang terlibat akan kita tindak lebih keras. Tunggu waktu saja kalau masih ada yang berani main-main narkoba,” ujar Eko, menekankan keseriusan Polri dalam pemberantasan narkotika.
Proses Pemeriksaan Lanjutan
Saat ini, Iptu SH bersama tiga anggotanya masih berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya dalam penyelundupan sabu. Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di semua lapisan, termasuk dalam tubuh institusi kepolisian itu sendiri.
Penulis : Eka sri indah lestary