Pendahuluan: Babak Baru Kasus Korupsi Pertamina
Kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap 18 tersangka dalam dugaan pengaturan tata kelola minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 hingga 2023. Pengumuman terbaru ini mencakup nama besar seperti Riza Chalid, yang terlibat dalam jaringan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Artikel ini akan mengulas peran para tersangka dan dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Juga: Presiden TNA Carlos Silva Berbicara Tentang Hari Jadi TNA SLAM, Kemitraan
Deretan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung telah mengumumkan 18 tersangka dalam kasus ini, dengan sembilan di antaranya baru saja diumumkan pada 10 Juli 2025. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara:
Tersangka Baru yang Diumumkan:
- Alfian Nasution – Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011-2015) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023)
- Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
- Toto Nugroho – VP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017-2018)
- Dwi Sudarsono – VP Crude and Trading ISC PT Pertamina (2019-2020)
- Arief Sukmara – Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo – VP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2018-2020)
- Martin Haendra – Business Development Manager PT Trafigura (2019-2021)
- Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Tersangka yang Berkasnya Dilimpahkan:
10. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023)
11. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
12. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
13. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
14. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
15. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
16. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
17. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
18. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
Setiap tersangka terlibat dalam komplotan yang bertujuan meraup keuntungan dari berbagai transaksi bisnis seputar tata kelola minyak mentah. Berikut adalah rincian peran mereka dalam kasus ini:
Penyewaan Terminal BBM Merak yang Merugikan Negara
Empat tersangka, yaitu Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Mohammad Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo, terlibat dalam korupsi terkait penyewaan terminal BBM Merak. Mereka berkomplot untuk memasukkan proyek penyewaan ini ke dalam rencana kerja Pertamina meskipun perusahaan tersebut tidak membutuhkan tambahan terminal BBM.
Manipulasi Kontrak dan Harga Sewa
Riza Chalid, meskipun bukan pejabat struktural, diketahui melakukan intervensi dalam kebijakan tata kelola PT Pertamina. Bersama dengan Alfian dan Hanung, ia menghapus klausul yang menyatakan bahwa setelah 10 tahun sewa, terminal BBM Merak seharusnya menjadi aset Pertamina. Alfian juga menandatangani kontrak dengan harga sewa yang sangat tinggi, yaitu USD 6,5 per kiloliter, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 triliun.
Pengaturan Tender Kapal Pengangkut Minyak
Empat tersangka lainnya, yaitu Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Agus Purwono, mengatur agar tender kapal pengangkut minyak dari Afrika ke Indonesia dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan mereka. Mereka menaikkan harga sewa kapal dari USD 3,765,712 menjadi USD 5,000,000. Sementara itu, Indra Putra mendapatkan proyek pengangkutan minyak mentah dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.
Korupsi Impor Minyak Mentah
Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi terlibat dalam pengaturan ekspor dan impor minyak mentah. Mereka bersekongkol untuk menjual minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Proses ini dilakukan dengan menurunkan produksi kilang, sehingga mengharuskan impor minyak mentah meskipun kebutuhan dalam negeri masih dapat dipenuhi. Praktik ini memperburuk kerugian negara karena impor dilakukan dengan harga yang lebih mahal.
Kerugian Negara yang Diharapkan Mencapai Rp 285 Triliun
Kerugian yang ditimbulkan dari serangkaian tindakan ilegal ini sangat besar, mencapai Rp 285 triliun, yang jauh lebih tinggi dari kerugian yang diperkirakan sebelumnya, yaitu Rp 193,7 triliun. Dampak dari korupsi ini terasa tidak hanya pada sektor energi, tetapi juga pada perekonomian negara secara keseluruhan.
Kesimpulan: Pentingnya Pengawasan dan Reformasi
Kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan dalam pengelolaan sektor energi yang strategis. Dalam upaya mencegah praktik serupa di masa depan, reformasi yang lebih tegas dalam tata kelola dan transparansi perlu dilakukan untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.
baca Juga: Ingin Jadi Developer Andal? Kuasai Database dari Sini
SEO-friendly Elements:
- Penggunaan kata kunci seperti “kasus korupsi Pertamina,” “kerugian negara,” “tersangka korupsi,” dan “tata kelola minyak mentah” membantu meningkatkan visibilitas di mesin pencari.
- Struktur artikel yang jelas dengan heading dan subheading memudahkan pembaca dan mesin pencari untuk memahami isi artikel.
Penulis: Amelia Juniarti