Mantan Bupati Blitar periode 2020–2025, Rini Syarifah, kembali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Kecamatan Panggungrejo. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan berlangsung selama kurang lebih 7 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Baca juga: MU Buka Pintu Pinjamkan Antony ke Real Betis Lagi, Ada Syaratnya
Status Masih Sebagai Saksi, Diperiksa Terkait Pengembangan Kasus
Meski masih berstatus sebagai saksi, Rini diminta memberikan keterangan tambahan seputar proyek pembangunan dam yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,9 miliar. Kasus ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka, termasuk kakak kandungnya, Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang juga merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Respons Rini Usai Pemeriksaan
Usai diperiksa, Rini tampak enggan memberikan komentar kepada awak media. Ia hanya menyapa singkat, “Apa kabar semuanya,” sembari melambaikan tangan sebelum memasuki mobil Nissan X-Trail berwarna hitam yang membawanya meninggalkan Kantor Kejari Blitar di Jalan A. Yani, Kota Blitar.
Pemanggilan Pertama Dilakukan pada April 2025
Sebelumnya, pemeriksaan pertama terhadap Rini dilakukan pada Rabu, 16 April 2025. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses pendalaman berkas atas lima tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.
“Pemanggilan masih terkait dengan pengembangan kasus Dam Kalibentak. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan,” ujar Diyan.
Pemeriksaan Ditunda Karena Rini Jalani Ibadah Haji
Diyan mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Rini sebenarnya dijadwalkan pekan lalu. Namun, karena yang bersangkutan belum kembali dari ibadah haji, jadwal pemeriksaan akhirnya diundur hingga Rabu ini.
Kemungkinan Pemeriksaan Lanjutan Masih Terbuka
Penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Rini jika dibutuhkan dalam proses penyidikan lanjutan. Selain itu, Kejari Blitar juga mempertimbangkan untuk memanggil Sigit Purnomo Hadi, Ketua TP2ID yang dibentuk oleh Rini pada 2021, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Deretan Tersangka Kasus Korupsi Dam Kalibentak
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak:
- Muhammad Muchlison alias Gus Ison – Kakak kandung Rini dan anggota TP2ID
- Hari Budiono (alias Budi Susu) – Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR
- Heri Santoso – Sekretaris Dinas PUPR
- MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama, pelaksana proyek
- MID – Admin perusahaan CV Cipta Graha Pratama
Baca juga: Vivi Restu Anggraini, Muslimah Inspiratif dan Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia
Sorotan Publik Terhadap Peran TP2ID
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyoroti peran TP2ID, tim yang dibentuk oleh Rini untuk mempercepat pembangunan daerah. Keterlibatan beberapa anggota TP2ID dalam kasus korupsi ini memunculkan banyak pertanyaan terkait pengawasan dan integritas pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah.
Penulis: Fiska Anggraini