The Wimbledon finalist who lost in qualifying last year

Polemik Penunjukan Prajurit Aktif di Pucuk Pimpinan Bulog, Terkait Pelanggaran UU TNI

Pendahuluan: Penunjukan Prajurit TNI di Bulog yang Kontroversial

Penunjukan prajurit aktif di posisi pimpinan Perum Bulog kembali menimbulkan polemik. Setelah Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) pada 3 Juli 2025, sejumlah pihak mengkritisi keputusan tersebut. Pasalnya, penunjukan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan di luar instansi pertahanan tanpa pengunduran diri atau pensiun. Kritikan datang dari berbagai kalangan, termasuk Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra yang menilai keputusan ini berpotensi merusak profesionalisme TNI dan memunculkan demotivasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: The Wimbledon finalist who lost in qualifying last year

Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai Dirut Perum Bulog

Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog menggantikan Letjen Novi Helmy Prasetya yang kembali berdinas aktif di TNI pada 30 Juni 2025, mengundang sorotan. Pengangkatan Rizal menambah panjang daftar kontroversi penunjukan prajurit aktif di posisi sipil. Padahal, Pasal 47 Ayat 2 UU TNI jelas menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang terkait dengan pertahanan, sementara posisi Dirut Perum Bulog jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Tantangan terhadap Profesionalisme TNI

Menurut Ardi Manto Adiputra, penunjukan Rizal menunjukkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak menjalankan amanat UU TNI. Hal ini, menurut Ardi, mengaburkan batas antara urusan sipil dan militer, dan dapat merusak profesionalisme TNI. Para prajurit yang ditugaskan dalam posisi sipil juga bisa mengabaikan kompetensi dan pengalaman ASN, yang berpotensi mengakibatkan demotivasi bagi pegawai sipil yang telah lama mengabdi.

“Penunjukan prajurit aktif di posisi sipil tanpa mengundurkan diri akan merusak karier ASN dan menciptakan ketidakadilan di institusi pemerintah,” tegas Ardi dalam keterangannya.

Tanggapan DPR dan Pemerintah terhadap Penunjukan Prajurit Aktif

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, juga menyoroti pentingnya pemerintah dan TNI untuk menghormati ketentuan yang ada dalam UU TNI. Hasanuddin menekankan bahwa penunjukan pejabat sipil seharusnya melibatkan proses seleksi yang sesuai dengan aturan dan spesifikasi yang dibutuhkan, serta memastikan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menduduki posisi tersebut.

Hasanuddin mengingatkan bahwa Undang-Undang TNI adalah kesepakatan nasional yang harus ditaati, dan meskipun Rizal memiliki kualifikasi yang cocok, aturan tetap harus dipatuhi untuk menjaga keadilan dan integritas pemerintahan.

Panglima TNI Tentang Proses Pensiun Rizal

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa Mayjen Rizal sedang dalam proses pensiun dan akan segera mengundurkan diri dari dinas militer. Namun, meskipun proses pensiun sedang berlangsung, penunjukan Rizal sebagai Dirut Perum Bulog saat masih berstatus prajurit aktif sudah melanggar UU TNI.

Jenderal Agus juga menambahkan bahwa Rizal dinilai cocok untuk memimpin Perum Bulog karena pengalamannya dalam mengurus ketahanan pangan, namun keputusan ini tetap meninggalkan pertanyaan mengenai penerapan hukum yang konsisten.

Kesimpulan: Pentingnya Menegakkan Hukum dan Menjaga Batas Sipil-Militer

Polemik tentang penunjukan prajurit aktif di posisi sipil, terutama di perusahaan negara seperti Perum Bulog, mengingatkan kita akan pentingnya menegakkan Undang-Undang TNI untuk menjaga batas yang jelas antara urusan sipil dan militer. Meskipun niatnya mungkin untuk memperkuat ketahanan pangan, keputusan ini berisiko merusak profesionalisme TNI dan menciptakan ketidakadilan bagi pegawai sipil. Pemerintah dan TNI seharusnya belajar dari kasus ini dan memastikan bahwa aturan yang ada dihormati demi menciptakan pemerintahan yang adil dan profesional.

Baca Juga: Beda SQL dan NoSQL, Mana yang Cocok Buat Proyekmu?


SEO-friendly Elements:

  • Artikel ini menggunakan kata kunci yang relevan seperti “penunjukan prajurit aktif,” “UU TNI,” “kontroversi Bulog,” “demotivasi ASN,” dan “polemik TNI,” yang akan meningkatkan peringkat di mesin pencari.
  • Struktur dengan heading dan subheading yang jelas membantu pembaca dan mesin pencari memahami topik dengan lebih mudah.

Penulis: Amelia Juniarti

More From Author

Dewa dan Google Cloud bermitra untuk meningkatkan pembuatan konten AI yang skalabel melalui NotebookLM

Final Piala Presiden 2025: Oxford United Vs Port FC

Menhan Sarankan Mayjen Rizal Pensiun Sebelum Jadi Dirut BULOG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *