Kasus Dugaan Korupsi, Permintaan Anggaran Besar untuk Pengadaan Meja Kursi SD Terungkap di Sidang Pengadilan
Semarang (ANTARA) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengungkapkan bahwa Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mbak Ita, meminta agar anggaran sebesar Rp20 miliar dialokasikan untuk pengadaan meja dan kursi di SD Kota Semarang. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 10 Juli 2025.
Baca juga : Paket Belanja Online Tiba di Kos Arya Danu Pangayunan Sebelum Penemuan Jenazah
Permintaan Anggaran Rp20 Miliar untuk Pengadaan Meja Kursi SD
Menurut keterangan Bambang Pramusinto, Alwin Basri mengajukan permintaan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi di SD-SD Kota Semarang, yang kemudian diajukan dalam perubahan APBD 2023. Bambang menjelaskan bahwa Alwin Basri memanggilnya untuk membahas hal ini di rumah pribadinya, dan dalam pertemuan tersebut, Alwin menyebutkan bahwa PT Deka Sari Perkasa akan menjadi pelaksana proyek tersebut.
“Pak Alwin meminta dianggarkan Rp20 miliar pada Perubahan APBD 2023,” kata Bambang dalam kesaksiannya di persidangan.
Anggaran yang Disetujui dan Dampaknya pada Proyek Lain
Bambang juga menyebutkan bahwa setelah usulan tersebut diajukan kepada Wali Kota Hevearita G. Rahayu, anggaran untuk pengadaan meja dan kursi SD akhirnya dialokasikan, meskipun sebelumnya hanya terdapat anggaran Rp920 juta untuk proyek tersebut. Dalam perubahan anggaran, alokasi untuk proyek ini melonjak menjadi Rp20 miliar, dengan akhirnya terealisasi Rp18 miliar.
Namun, pengajuan anggaran besar untuk pengadaan meja dan kursi SD tersebut berdampak pada proyek lain. Alokasi anggaran untuk rehabilitasi gedung sekolah yang semula sebesar Rp6 miliar akhirnya dibatalkan, karena adanya pergeseran anggaran. Pergeseran ini, menurut Bambang, terjadi atas rekomendasi TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan salah satu penyebabnya adalah pengajuan anggaran untuk meja dan kursi SD tersebut.
“Pergeseran anggaran itu atas rekomendasi TAPD. Salah satu penyebabnya karena ada pengajuan meja dan kursi tersebut,” kata Bambang dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Polemik Pergeseran Anggaran: Tanggapan Mbak Ita
Menanggapi kesaksian Bambang, mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) membantah bahwa gagalnya realisasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah tersebut disebabkan oleh pengajuan anggaran Rp20 miliar untuk meja dan kursi SD.
“Anggaran itu tidak dengan sengaja digeser. Anggaran Rp6 miliar itu tidak terealisasi karena waktu lelang yang pendek sehingga tidak mungkin terealisasi,” jelas Mbak Ita.
Pelaksanaan Proyek oleh PT Deka Sari Perkasa
Terlepas dari polemik pengalihan anggaran, proyek pengadaan meja dan kursi untuk SD akhirnya terlaksana dengan PT Deka Sari Perkasa sebagai kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun, besarnya anggaran yang diajukan untuk pengadaan ini memicu perhatian lebih mengenai alokasi anggaran dan prosedur penganggaran yang berlaku.
Penulis : helen putrti marsela