Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan pernyataan yang mengundang perhatian terkait dugaan korupsi dalam importasi gula. Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), Tom menilai bahwa jika impor bahan mentah dianggap sebagai perbuatan pidana, maka hal ini akan menjadikan seluruh hilirisasi industri di Indonesia sebagai kegiatan ilegal. Pernyataan ini mencuat setelah jaksa menuduh Tom Lembong terkait kebijakan yang memungkinkan industri gula swasta mengimpor bahan baku gula pasir dengan bea masuk yang lebih rendah dibandingkan barang jadi.
Baca juga : TWICE Rayakan Ulang Tahun ke-10 dengan Rilis Album Baru “This is For”
Tuduhan Jaksa: Impor Bahan Baku Mengakibatkan Kerugian Negara
Jaksa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula menilai bahwa kebijakan Tom Lembong terkait impor bahan baku gula menyebabkan kerugian negara. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tarif bea masuk untuk bahan baku lebih rendah dibandingkan dengan barang jadi, yang seharusnya memberikan pendapatan lebih besar bagi negara.
- Perbedaan Bea Masuk: Impor bahan baku gula dikenakan bea masuk yang lebih rendah, sementara barang jadi akan dikenakan bea yang lebih tinggi, yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Jaksa berpendapat bahwa kebijakan ini merugikan keuangan negara karena kerugian yang dihasilkan dari perbedaan tarif bea masuk tersebut.
- Kebijakan Impor Bahan Baku: Tom Lembong menyebutkan bahwa kebijakan yang memungkinkan industri swasta untuk mengimpor bahan baku gula justru mendukung hilirisasi industri dan peningkatan daya saing sektor manufaktur Indonesia.
Tom Lembong: Mengimpor Bahan Baku Bukan Tindakan Ilegal
Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang memungkinkan industri gula swasta mengimpor bahan baku bukanlah tindakan pidana. Menurutnya, hilirisasi industri adalah langkah penting untuk memajukan sektor manufaktur Indonesia.
- Hilirisasi Industri dan Implikasi Hukum: Tom menyoroti bahwa jika mengimpor bahan baku dianggap melanggar hukum hanya karena perbedaan bea masuk, maka akan mempengaruhi seluruh kebijakan hilirisasi industri di Indonesia. Hilirisasi yang bertujuan untuk mengolah bahan baku menjadi barang jadi, menurut Tom, akan menjadi tidak mungkin dilakukan.
- Konsekuensi Kebijakan: Tom juga memperingatkan bahwa jika kebijakan ini diterima, industri pengolahan dan manufaktur tidak akan berkembang karena importasi bahan baku yang lebih murah akan dianggap tindakan pidana, yang tentu saja berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Konsekuensi Hukum Jika Hilirisasi Industri Dikenakan Pidana
Dalam pleidoinya, Tom Lembong menegaskan bahwa jika majelis hakim mendukung pandangan jaksa, yang menganggap importasi bahan baku lebih murah merupakan kerugian negara dan tindakan pidana, maka kebijakan hilirisasi industri akan dianggap ilegal.
- Hilirisasi yang Terhambat: Dalam hal ini, Tom Lembong menyatakan bahwa Indonesia akan menghadapi kesulitan untuk membangun industri pengolahan atau manufaktur, yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri nasional.
- Dampak Pada Kebijakan Impor: Apabila keputusan ini diterima, importasi bahan baku akan dianggap melanggar hukum, dan industri manufaktur yang mengandalkan bahan baku impor akan terhambat, menyebabkan kesulitan dalam pengembangan sektor industri di tanah air.
Tuntutan Jaksa: 21 Persetujuan Impor Terkait Kasus Gula
Terkait dengan kasus korupsi importasi gula, jaksa menuntut Tom Lembong terbukti bersalah atas perbuatannya yang menerbitkan 21 persetujuan impor. Jaksa menyebut bahwa kebijakan ini berkontribusi pada kerugian negara yang besar. Namun, pandangan Tom Lembong sangat berbeda, di mana ia menilai kebijakan tersebut lebih berkaitan dengan pembangunan sektor industri dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kesimpulan: Proses Hukum yang Masih Berjalan
Kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Persidangan ini menyisakan berbagai pertanyaan mengenai legalitas kebijakan hilirisasi industri dan kerugian negara yang dituduhkan. Tom Lembong telah menyampaikan pleidoinya yang menyoroti konsekuensi hukum terhadap hilirisasi industri di Indonesia apabila impor bahan baku dianggap ilegal. Proses hukum ini akan terus dipantau oleh masyarakat, dengan harapan dapat menegakkan keadilan yang objektif tanpa ada pengaruh luar.
Penulis : Eka sri indah lestary