Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim

Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia mengungkap aliran dana suap yang mengalir ke kantong Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA). Kasus ini terungkap setelah Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof. Penemuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus suap yang melibatkan beberapa tersangka dalam proses hukum yang masih berlangsung.

Baca juga : Aktris Pakistan Humaira Asghar Ditemukan Meninggal Dunia di Apartemennya, Ayah Menolak Ambil Jenazah

Temuan Mengejutkan di Rumah Zarof Ricar

Kejaksaan Agung membeberkan temuan besar saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas ditemukan selama proses tersebut. Temuan ini menjadi landasan bagi penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

“Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan saat menggeledah rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar Harli saat konferensi pers pada Kamis (10/7/2025).

Tersangka Baru dalam Kasus Suap Penanganan Perkara

Hari ini, Zarof Ricar, bersama dengan dua tersangka lain, Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada periode 2023-2025. Kasus ini bermula ketika Isidorus meminta bantuan Zarof dan pengacaranya, Lisa, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.

“Di Pengadilan Tinggi, suap yang diterima sekitar Rp 6 miliar, dengan Rp 5 miliar diserahkan ke majelis hakim dan Rp 1 miliar sebagai fee. Di tingkat kasasi, totalnya sekitar Rp 5 miliar,” jelas Harli.

Penahanan Zarof dan Lisa, Tersangka Lain Tak Ditahan

Zarof dan Lisa telah ditahan dalam kasus lain, namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus Iswardojo karena usianya yang sudah 88 tahun dan kondisi kesehatannya yang buruk. Meskipun demikian, penyidikan tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Meski usianya sudah lanjut dan kondisi kesehatannya menurun, penyidikan tetap akan berjalan sesuai prosedur hukum,” tambah Harli.

Uang dan Emas yang Ditemukan di Rumah Zarof

Dalam penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menemukan sejumlah besar uang tunai dan logam mulia. Temuan uang yang didapat termasuk mata uang asing seperti SGD 74.494.427, USD 1.897.362, dan EUR 71.200, serta uang rupiah sebanyak Rp 5.725.075.000. Selain itu, ada 449 keping emas jenis Fine Gold 999.9 seberat 100 gram dan 20 keping emas Antam seberat 100 gram, yang totalnya mencapai 46,9 kg.

Sementara itu, di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan beberapa logam mulia. Total uang tunai yang ditemukan di Bali berjumlah lebih dari Rp 20 juta.

Uang Suap Diperoleh dari Pengurusan Perkara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang-uang tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Zarof mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara yang dia tangani sejak tahun 2012 hingga 2022, sebelum akhirnya purna tugas.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, uang ini dikumpulkan dari pengurusan perkara, sebagian besar berasal dari sana,” ungkap Qohar.

Baca juga : Nasrullah Yusuf dan Deddy Amarullah Ingin Sinergitas Universitas Teknokrat Indonesia dan Pemkot Bandar Lampung Meningkat

Kesimpulan: Kasus Suap yang Melibatkan Pejabat MA Terus Didalami

Kasus suap yang melibatkan Zarof Ricar dan sejumlah pejabat lainnya terus diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Penemuan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof menjadi bukti penting dalam pengembangan kasus ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang melibatkan para pejabat tinggi di Mahkamah Agung dan memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Profil My Chemical Romance yang akan Konser di Indonesia

Harga Emas Antam Naik Rp 4.000, Tembus Rp 1.906.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp 4.000, Tembus Rp 1.906.000 per Gram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *