Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana

Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan status perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), di mana penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga : Top Up Saldo PayPal Mudah dan Cepat dengan Epayu: Solusi Praktis Belanja Internasional

Penyidik Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ijazah Palsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut ditemukan dugaan peristiwa pidana. Oleh karena itu, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary pada Jumat (11/7/2025).

Tiga Laporan Naik ke Penyidikan, Dua Laporan Dibatalkan

Ade Ary juga menjelaskan bahwa Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Laporan ini mencakup laporan Presiden Jokowi sendiri, yang pada 30 April 2025 melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebutkan lima nama yang diduga terlibat, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Meskipun demikian, status mereka masih sebagai terlapor, karena proses pembuktian masih berlangsung.

Ade Ary juga menambahkan bahwa ada lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Tiga laporan di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, dengan objek perkara terkait penghasutan. “Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary. Meskipun begitu, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.

Barang Bukti yang Diterima Polisi

Pihak Jokowi telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada polisi untuk mendukung laporan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain adalah:

  • Flashdisk berisi 24 tautan video YouTube
  • Tangkapan konten dari media sosial X
  • Fotokopi ijazah dan legalisirnya
  • Fotokopi sampul skripsi dan lembar pengesahan

Tindak Pidana yang Dikenakan kepada Terlapor

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal yang disangkakan adalah:

  • Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik
  • Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait penyebaran berita bohong

Baca juga : Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Duta Remaja Berbakat Lampung 2025 Chika, Selangkah Lebih Maju

Dua Pokok Perkara yang Ditangani Polisi

Secara keseluruhan, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama dalam kasus ini:

  1. Pencemaran nama baik dan fitnah
  2. Penghasutan serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara

Dengan dimulainya tahap penyidikan, masyarakat kini menantikan kelanjutan kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam perkara tudingan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Oracle Group dan Thinkroom Luncurkan Innovate Lab untuk Mendukung UMKM Lokal di Eswatini

Oracle Group dan Thinkroom Luncurkan Innovate Lab untuk Mendukung UMKM Lokal di Eswatini

Review: Ziam - Muay Thai Fighter vs Zombies on Netflix

Review: Ziam – Muay Thai Fighter vs Zombies on Netflix

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *