Kejagung Pertimbangkan Riza Chalid Masuk DPO Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menetapkan M. Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini akan diambil jika Riza Chalid mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : Blackpink Rilis Single Terbaru “Jump” Hari Ini, Menandai Kembalinya Grup K-pop Terkenal Ini

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Status DPO untuk Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan Riza Chalid sebagai DPO akan bergantung pada hasil pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik. Saat ini, jadwal pemeriksaan Riza Chalid sebagai tersangka belum diumumkan.

“Apakah yang bersangkutan akan dimasukkan dalam DPO atau tidak, semua tergantung pada proses pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Harli pada Jumat (11/7/2025) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Riza Chalid Tidak Hadir dalam Pemanggilan Sebagai Tersangka

Harli juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya Riza Chalid telah dipanggil tiga kali sebagai saksi dalam kasus ini, namun ia tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Penyidik Kejagung memastikan bahwa pemanggilan tersangka tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami akan melakukan pemanggilan lagi dalam beberapa minggu ke depan,” kata Harli.

Riza Chalid Masuk dalam Daftar Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

Sebagai langkah antisipasi, Kejagung telah memasukkan Riza Chalid dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. Kejagung bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan perwakilan Indonesia di luar negeri, untuk memantau perjalanan Riza Chalid ke luar dan dalam negeri.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan duta besar kami di luar negeri untuk memantau keberadaan yang bersangkutan,” ujar Harli.

Kejagung Gencarkan Upaya Pencarian di Singapura

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid diperkirakan telah meninggalkan Indonesia. Kejagung telah bekerja sama dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan berada di Singapura. Kami sudah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri untuk menemukan yang bersangkutan,” kata Qohar.

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pertamina

M. Riza Chalid, yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejagung memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 285 triliun akibat korupsi ini, yang mencakup kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Tiga belas tersangka lainnya, termasuk anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga terlibat dalam komplotan ini. Para tersangka diduga meraup keuntungan besar dari penyimpangan dalam berbagai urusan bisnis yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

Tindakan Hukum Terhadap Riza Chalid: Proses In Absentia

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan agar Kejagung segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan menahan Riza Chalid. Fickar juga mengusulkan agar proses hukum terhadap Riza Chalid tetap dijalankan meskipun ia tidak hadir dalam peradilan, melalui peradilan in absentia.

“Proses hukum terhadap Riza Chalid harus tetap berjalan meskipun tanpa kehadirannya di pengadilan. Langkah ini penting untuk memulihkan aset negara,” kata Fickar.

Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Attends the 71st Anniversary of UMI Makassar, Strengthening Synergy and Collaboration

Dukungan Presiden dalam Menangkap Koruptor

Fickar juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus terlibat langsung dalam upaya penangkapan Riza Chalid. Dengan komitmen Presiden untuk mengejar koruptor, termasuk di luar negeri, diharapkan Kejagung dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangkap Riza Chalid.

“Penting bagi Kejagung untuk berkoordinasi langsung dengan Presiden agar bisa menangkap Riza Chalid, bahkan jika dia berada di luar negeri,” tambah Fickar.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Lee Soo Hyuk Raih Penghargaan di Cannes untuk Drama S Line, Debut Internasional yang Mengesankan

Lee Soo Hyuk Raih Penghargaan di Cannes untuk Drama S Line, Debut Internasional yang Mengesankan

Humaira Asghar Ali Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemen, Ayah Menolak Ambil Jenazah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *