Roy Suryo, yang sebelumnya menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah palsu, mengakui bahwa dirinya sempat ditanya tentang keahliannya oleh pihak Bareskrim Polri. Pertanyaan tersebut diajukan saat Roy dan sejumlah pihak lainnya hadir dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi, yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga : BMKG: Penurunan Suhu Dingin di Selatan Jawa Tengah Masih Dalam Batas Normal
Roy Suryo Tanggapi Pertanyaan Tentang Keahlian
Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya sempat disinggung soal keahliannya selama gelar perkara tersebut. Untuk membuktikan keahliannya, Roy menunjukkan berbagai dokumen serta sertifikat yang telah diterimanya, termasuk pengakuan dari DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Mabes Polri.
“Karena kami sempat disinggung-singgung soal keahlian kami. Jadi, saya tunjukkan tadi dengan berbagai dokumen. Kemudian berbagai sertifikat. Berbagai pengakuan dari DPR. Dari kementerian Kominfo waktu itu. Bahkan dari Mabes Polri. Kita sah semuanya,” kata Roy dalam keterangannya.
Namun, Roy juga menyebutkan adanya pernyataan lucu yang muncul dalam gelar perkara tersebut. Dia menyinggung soal seorang yang menantangnya dan mengaku sebagai ahli distro forensik, tetapi ternyata justru berprofesi sebagai ahli sastra.
Roy Suryo: Berdoa untuk Proses Hukum yang Adil
Roy Suryo juga menyampaikan bahwa dirinya dan tim berharap proses hukum ini berjalan dengan baik. “Insya Allah, kita hanya bisa berharap. Kita manusia. Manusia itu kan tidak mungkin sempurna. Jadi kita hanya berdoa. Dengan bantuan media semuanya. Ya, moga-moga apa yang saya persembahkan untuk TPUA, apa yang kami persembahkan, itu bisa diterima dan bisa mengubah,” tambahnya.
Tudingan Roy Suryo Tentang Ijazah Palsu Jokowi
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Roy Suryo mengklaim bahwa analisa yang dibawanya menunjukkan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu. Tudingan ini memicu penyelidikan lebih lanjut dan semakin memperburuk polemik tentang keaslian ijazah kepala negara tersebut.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, menyusul penemuan unsur pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Kini, masyarakat menunggu hasil dari penyelidikan yang akan menentukan kebenaran tudingan tersebut.
Penulis : Dina eka anggraini