Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka korupsi terkait permufakatan jahat, suap, dan gratifikasi dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi di MA. Ini merupakan kali kedua Zarof terjerat dalam kasus suap setelah sebelumnya ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait suap dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga : BLACKPINK Akan Rilis Single Terbaru “Jump”
Kasus Korupsi Baru: Pengurusan Perkara Perdata
Zarof Ricar, bersama dengan Lisa Rahmat (LR) dan Isodorus Iswardojo (II), kini menjadi tersangka dalam kasus pengurusan perkara perdata yang terjadi pada periode 2003-2005. Dalam kasus ini, ketiganya diduga melakukan suap untuk mempengaruhi keputusan dalam perkara banding di PT Jakarta dan kasasi di MA. Kejagung mengungkapkan bahwa lebih dari Rp 11 miliar telah digelontorkan untuk mengatur hasil perkara tersebut.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa Zarof bersama dengan Lisa dan Isodorus bersepakat untuk memberikan suap kepada hakim di tingkat banding dan kasasi. “Rp 5 miliar sudah diserahkan ke majelis banding, dan Rp 1 miliar sebagai fee, sementara di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” ujar Harli.
Penetapan Tersangka dan Tahanan
Zarof dan Lisa Rahmat telah ditahan oleh Kejagung terkait dengan kasus ini, sementara Isodorus tidak ditahan mengingat usianya yang sudah 88 tahun dan kondisi kesehatannya yang buruk. Meskipun begitu, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan Besar: Uang dan Emas di Rumah Zarof
Penetapan tersangka baru terhadap Zarof merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dimulai dengan penemuan uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas batangan di rumah Zarof pada 2024. Temuan ini terkait dengan pengusutan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Aset yang Disita
Selain menjadi tersangka dalam kasus suap, Zarof juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengakuannya terkait sumber uang dan asetnya yang mencapai hampir Rp 1 triliun tidak dapat dibuktikan asal-usulnya, sehingga penyidik menyita sejumlah rumah mewah milik Zarof dan keluarganya.
Hukuman dan Proses Hukum Lanjutan
Setelah divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam suap kasus pembunuhan Ronald Tannur, Zarof kini menghadapi hukuman tambahan dalam kasus baru ini. Proses hukum terhadap Zarof dan rekan-rekannya terus berlanjut dengan penyidikan yang mendalam. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai hukum.
Zarof Ricar, yang sudah dijatuhi hukuman penjara, kini harus menghadapi tuntutan baru yang memperburuk nasibnya. Kasus ini semakin memperlihatkan besarnya skala korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan Indonesia, yang tentunya akan berdampak pada citra sistem hukum di tanah air.
Penulis : Dina eka anggraini