Tangerang – Proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menyatakan bahwa berkas perkara Jonathan Frizzy dan tiga rekannya lengkap (P21), sehingga kasus ini siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga : Kasus Vape Berisi Obat Bius, Jonathan Frizzy Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang
Kasus Vape Berisi Obat Keras
Jonathan Frizzy bersama tiga tersangka lainnya, yakni ED alias BV, BTR, dan ER, ditangkap pada Mei 2025 atas dugaan keterlibatan dalam peredaran vape berisi cairan etomidate, yakni obat keras dengan efek anestesi yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis.
Penyidik menemukan puluhan cartridge vape dengan varian rasa seperti Peach, Honeydew, dan Orange Soda yang mengandung zat etomidate, termasuk dalam golongan obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, Polres Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, berbeda dengan tiga rekannya yang langsung ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Jonathan Frizzy belum langsung ditahan.
Jonathan Frizzy Jadi Tahanan Rumah
Meski statusnya sudah menjadi terdakwa, Jonathan Frizzy tidak langsung ditahan karena alasan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh RSUD Kota Tangerang, kondisi sang aktor masih memungkinkan untuk berada di luar rumah tahanan.
“Meski berkas dinyatakan lengkap, karena alasan kesehatan, Jonathan Frizzy sementara ini menjadi tahanan rumah sembari menunggu proses pelimpahan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana.
Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang
Proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah itu, Jonathan Frizzy akan segera menjalani sidang perdana bersama ketiga rekannya.
“Setelah pelimpahan, jadwal sidang akan ditentukan oleh pihak pengadilan. Jaksa penuntut umum sudah disiapkan,” lanjut Made Suarja.
Baca juga : Jafar Fakhrurozi Lulus Sidang Promosi, Universitas Teknokrat Indonesia Tambah Doktor Bidang Sastra
Ancaman Hukuman Berat
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 ayat (2) terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai:
- 12 tahun penjara atau
- Denda hingga Rp 5 miliar
- Tambahan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta
Penulis : Dina eka anggraini