Kasus Vape Berisi Obat Bius, Jonathan Frizzy Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang

Kasus Vape Berisi Obat Bius, Jonathan Frizzy Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang

Artis Sinetron Jonathan Frizzy Bersama 3 Rekan Terlibat Dugaan Peredaran Obat Keras Etomidate dalam Vape

Tangerang – Kasus dugaan peredaran obat keras yang menjerat aktor sinetron Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Izonk memasuki babak baru. Pada Jumat, 11 Juli 2025, Polres Bandara Soekarno Hatta secara resmi melimpahkan berkas dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Baca juga : Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025 Usai Kalahkan PSG 3-0


Bersama Tiga Rekan, Jonathan Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang

Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lainnya yang turut dilimpahkan dalam kasus ini adalah ED alias BV, BTR, dan ER. Keempat tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kota Tangerang, Banten.

Kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.


Ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Penangkapan terhadap Jonathan Frizzy dan ketiga rekannya dilakukan oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta pada 5 Mei 2025. Mereka diamankan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah polisi menemukan barang bukti mencurigakan yang diduga sebagai obat keras dalam bentuk vape.


Vape Berisi Etomidate: Obat Bius Kuat yang Hanya Boleh Digunakan Medis

Barang bukti yang disita berupa puluhan cartridge vape yang berisi cairan mengandung etomidate, zat anestesi kuat yang seharusnya hanya digunakan dalam tindakan medis terbatas.

Vape ini dikemas dengan aroma seperti Mineral Water, Orange Soda, Peach, hingga Honeydew Melon. Tapi di dalamnya mengandung obat keras berbahaya,” jelas Teja.

Etomidate dikenal sebagai obat anestesi yang bisa menyebabkan efek sedatif serius jika disalahgunakan di luar pengawasan medis profesional.


Dijerat Pasal Kesehatan dan Praktik Kefarmasian, Terancam 12 Tahun Penjara

Keempat tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Tak hanya itu, mereka juga menghadapi Pasal 436 ayat (2) terkait pelanggaran praktik kefarmasian yang melibatkan peredaran obat keras secara ilegal, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.


Proses Hukum Berlanjut, Publik Pantau Kasus Jonathan Frizzy

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di industri hiburan. Jonathan Frizzy dikenal luas melalui berbagai sinetron dan FTV di televisi nasional. Pihak keluarga dan kuasa hukum belum memberikan pernyataan resmi terbaru.

Masyarakat kini menunggu proses penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, sekaligus menanti bagaimana fakta-fakta akan terungkap di persidangan.


Penutup

Kasus vape berisi obat bius etomidate yang menyeret Jonathan Frizzy menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran cairan vape dan obat keras di Indonesia. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Baca juga : Wakil Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Mahathir Muhammad Sampaikan Materi How to Be A Leader Karyawan Hotel Radisson


Dapatkan update terbaru seputar kasus ini hanya di portal berita terpercaya Anda. Jangan lupa aktifkan notifikasi untuk kabar terkini lainnya.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Dunia Dangdut Indonesia Berduka: Yunita Ababiel Berpulang ke Rahmatullah

Marc Marquez Terus Dominasi MotoGP 2025, Cek Jadwal Lengkap Sisa Musim Ini

Marc Marquez Terus Dominasi MotoGP 2025, Cek Jadwal Lengkap Sisa Musim Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories