Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Panduan Lengkap

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Panduan Lengkap

Beasiswa Unggulan 2025 resmi dibuka mulai 14 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, S2, dan S3 di perguruan tinggi terakreditasi baik di dalam maupun luar negeri. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jenis beasiswa, syarat pendaftaran, jadwal seleksi, serta panduan cara mendaftar.

Baca Juga : Jens Raven Resmi Bergabung dengan Bali United, Dikontrak Tiga Musim

Jenis Beasiswa Unggulan 2025

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Beasiswa ini diberikan kepada individu yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3). Beasiswa ini juga ditujukan untuk mereka yang berprestasi di tingkat nasional atau internasional.

2. Beasiswa Penyandang Disabilitas

Beasiswa ini ditujukan bagi penyandang disabilitas yang memiliki potensi akademik dan ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi. Selain biaya pendidikan, mereka juga akan mendapatkan tambahan biaya penelitian dan pendampingan khusus.

3. Beasiswa untuk Pegawai Kemendikdasmen

Program beasiswa ini ditujukan untuk pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang magister (S2) dan doktor (S3).


Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025

Syarat Beasiswa Masyarakat Berprestasi

  1. Rekomendasi dari institusi terkait
  2. Tidak sedang menerima beasiswa serupa dari sumber lain
  3. Belum pernah menempuh pendidikan di jenjang yang sama
  4. Diterima di perguruan tinggi terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui oleh Kemendikbud untuk perguruan tinggi luar negeri
  5. Tidak berstatus dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya
  6. Diutamakan untuk program reguler dengan sertifikat prestasi nasional atau internasional

Syarat Beasiswa Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Berstatus PNS di Kemendikdasmen
  2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama
  3. Mendapat persetujuan tugas belajar dan rekomendasi pimpinan
  4. Memiliki prestasi akademik dan dapat dialihkan dari biaya mandiri sesuai ketentuan
  5. Persyaratan khusus meliputi usia, IPK minimal, akreditasi perguruan tinggi, kemampuan bahasa Indonesia dan Inggris, serta dokumen pendukung sesuai jenjang pendidikan (S1/D4, S2, S3)

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Unggulan 2025

Jadwal Beasiswa Masyarakat Berprestasi

TahapanTanggal
Pendaftaran Online14 – 27 Juli 2025
Seleksi Administrasi28 Juli – 10 Agustus 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi11 Agustus 2025
Seleksi Wawancara18 Agustus – 16 September 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara17 September 2025
Pembekalan dan Penandatanganan KontrakAkan diinformasikan di laman resmi

Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025

  1. Akses Laman Pendaftaran
    Kunjungi laman resmi pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 di beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.
  2. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen
    Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti:
    • KTP, NPWP, Kartu Mahasiswa (untuk mahasiswa aktif)
    • LoA atau Surat Aktif Kuliah
    • KHS/KRS, transkrip nilai, dan ijazah
    • Sertifikat UKBI dan bahasa Inggris (untuk luar negeri)
    • Surat rekomendasi dan surat pernyataan
    • Sertifikat prestasi (jika ada)
  3. Periksa Pengumuman Hasil Seleksi
    Setelah mengikuti seleksi administrasi dan wawancara, pastikan untuk memantau pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses di laman resmi.

Baca Juga : Kenali Routing dengan Mudah: Dasar dan Penerapannya


Durasi Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

Beasiswa ini memiliki jangka waktu yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikan yang diambil:

  • S1/D4: Maksimal 8 semester
  • S2: Maksimal 4 semester
  • S3: Maksimal 6 semester
  • Penyandang Disabilitas: S2 maksimal 4 semester, S3 maksimal 6 semester (dapat diperpanjang hingga 2 semester)

Penulis : Tamtia Gusti Riana

More From Author

Pelatih Oxford United, Gary Rowett, Dapat Kritik dari Alexandre Gama

Pelatih Oxford United, Gary Rowett, Dapat Kritik dari Alexandre Gama

Batas Kewenangan Kepala dan Wakil Kepala Daerah: Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014, Wakil Kepala Daerah Bukan Bawahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories