Operasi Patuh 2025 telah dimulai dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga 27 Juli mendatang. Dalam operasi ini, pelanggaran lalu lintas yang diincar berkaitan dengan potensi kecelakaan. Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh 2025 beserta besaran denda yang harus dibayar oleh para pelanggar.
Baca juga : BYON Combat Showbiz Vol.5: Pecah Rekor, Lahirkan Juara Baru, dan Perkenalkan Kickstriking ke Indonesia
Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh 2025
Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh 2025 antara lain:
- Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
- Pengemudi yang masih di bawah umur
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi yang melawan arus
- Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
Daftar Denda Tilang di Operasi Patuh 2025
Berikut adalah rincian denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
1. Menggunakan HP Saat Berkendara
Berkendara sambil menggunakan ponsel melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
2. Berkendara di Bawah Umur
Pengemudi yang belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melanggar Pasal 281. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Jika pengendara sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang, ini melanggar Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pelanggar yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 ayat 1. Ancaman hukuman adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
6. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Berkendara dalam kondisi mabuk melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
7. Kendaraan Melawan Arus
Melawan arus adalah pelanggaran terhadap Pasal 287, yang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
8. Melebihi Batas Kecepatan
Jika pengemudi melanggar batas kecepatan yang ditentukan, sesuai dengan Pasal 287 ayat (5), ia bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Penulis : Dina eka anggraini