Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui aktivitas mereka di media sosial (medsos). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak dan memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: IHSG Naik 0,8% Pagi Ini, Menuju Level 7.200
Skema Crawling: Cara DJP Memantau Aktivitas Wajib Pajak di Media Sosial
Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, mengungkapkan bahwa DJP menggunakan skema crawling untuk memantau aktivitas wajib pajak di media sosial. Skema ini memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah oleh pengguna medsos, sehingga DJP dapat mengawasi harta kekayaan yang dipamerkan oleh wajib pajak.
“Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walaupun belum ada regulasi untuk memungut pajak,” ujar Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP.
Memantau Harta Kekayaan dan Mencocokkan dengan Data Pajak
DJP memantau harta kekayaan yang dipampang di media sosial oleh wajib pajak dan mencocokkannya dengan data yang ada dalam sistem pajak. Jika terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang ditemukan di medsos dengan data pajak, otoritas pajak akan melakukan edukasi atau peringatan kepada wajib pajak terkait.
“Jika ada yang suka memamerkan mobil mewahnya di medsos, pasti itu diamati oleh petugas pajak. Kami melakukan pengawasan dengan model crawling,” tambah Yoga.
Pengawasan Terhadap Pihak yang Terlibat Endorsement
Tidak hanya itu, DJP juga mengawasi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan endorsement produk atau layanan di media sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara apa yang dilaporkan oleh wajib pajak dan informasi yang ditemukan di medsos.
“Endorsement juga sudah kami awasi, ini bagian dari pengawasan yang kami lakukan,” jelas Yoga.
Baca Juga: Panduan Memilih Sistem Operasi untuk Server Bisnis Anda
Informasi Sosial Media Digunakan untuk Menyinkronkan Aset Wajib Pajak
Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, mengakui bahwa pengumpulan informasi melalui media sosial adalah langkah penting untuk memeriksa aset wajib pajak. Dengan mengakses informasi dari medsos, DJP dapat menemukan kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan oleh wajib pajak, serta menyelidiki ketidaksesuaian antara Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan data yang ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Media sosial memang menjadi sumber informasi untuk melihat adanya diskrepansi, misalnya ada aset yang belum dilaporkan atau berbeda dengan yang ada di SPT,” ujar Bimo.
Penulis: Afira Farida Fitriani