Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek). Ternyata, sebelum dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019, Nadiem Makarim sudah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019. Grup ini dibentuk bersama staf khususnya, Jurist Tan, dan Fiona, untuk merencanakan pengadaan laptop sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Baca juga : Google Luncurkan Ringkasan AI di Discover, Apakah Ini Akhir Media Online?
Rencana Pengadaan Laptop Chromebook Diungkap Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa grup WhatsApp ini dibentuk untuk membahas pengadaan perangkat untuk program digitalisasi pendidikan yang akan dilaksanakan jika Nadiem Makarim diangkat menjadi menteri. Pada Desember 2019, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyiapkan kontrak penunjukan pekerja PSPK sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Penyelidikan Kejagung dan Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan
Kejagung menyebutkan bahwa meskipun Jurist Tan tidak memiliki kewenangan untuk merencanakan pengadaan barang atau jasa, ia terlibat aktif dalam pengadaan teknologi informasi (TIK) di Kemendikbudristek. Pada Mei 2020, Nadiem Makarim bersama tim teknis Kemendikbudristek membahas rencana pengadaan perangkat berbasis Chrome OS untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Nadiem bahkan memerintahkan agar pengadaan TIK menggunakan produk dari Google, yang melibatkan co-investment sebesar 30 persen dari Google.
Kasus Pengadaan Chromebook: Kerugian Negara dan Tersangka
Kasus ini mencuat karena pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook yang kemudian tidak dapat digunakan dengan optimal oleh guru dan siswa. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun. Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini, yaitu:
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
- Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek
- Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief – Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Baca juga : Dosen Teknokrat Menjadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025
Nadiem Makarim Terlibat dalam Program Digitalisasi Pendidikan
Kejagung menyatakan bahwa Nadiem Makarim terlibat aktif dalam perencanaan dan pengadaan perangkat teknologi untuk Kemendikbudristek. Pengadaan laptop Chromebook ini sudah dipersiapkan jauh sebelum periode tahun anggaran 2020-2022 dan sebelum Nadiem menjadi menteri.
Dengan pengungkapan ini, Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Ea sri indah lestary