Pada Oktober 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kepatuhan pelaporan harta kekayaan para menteri yang baru dilantik dalam perombakan kabinet oleh Presiden Joko Widodo. Dari enam pejabat baru, KPK menyatakan hanya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu, Darmin Nasution, yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga : Kepala BPJPH Keluhkan Kekurangan Auditor Halal Berbahasa Inggris, Proses Sertifikasi Daging Impor Terhambat
Satu-satunya Pejabat Baru yang Ditunggu Laporannya
Juru bicara sementara KPK pada saat itu, Yuyuk Andriati, mengonfirmasi status pelaporan tersebut. “Tinggal Darmin Nasution yang belum,” ujarnya kepada media pada Senin, 12 Oktober 2015.
Berdasarkan data yang tersedia di situs LHKPN KPK, Darmin Nasution tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 24 Mei 2013. Saat itu, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia, total harta yang dilaporkannya mencapai Rp 30,173 miliar.
Rizal Ramli Penuhi Kewajiban, Laporkan Harta Rp 19 Miliar
Sebagai perbandingan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, yang sebelumnya juga belum melapor, telah memenuhi kewajibannya. Pada Senin siang di hari yang sama, Rizal Ramli mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan LHKPN miliknya.
“Saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara, harus menyerahkan laporan kekayaan,” kata Rizal.
Baca juga : Jafar Fakhrurozi Lulus Sidang Promosi, Universitas Teknokrat Indonesia Tambah Doktor Bidang Sastra
Ia mengaku baru sempat melapor karena kesibukannya setelah kembali dari Amerika Serikat dan menerima kunjungan kenegaraan. Dalam laporannya, Rizal Ramli mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp 19 miliar. Nilai ini menunjukkan peningkatan signifikan dari laporan terakhirnya pada periode 2005-2006 yang sebesar Rp 7,3 miliar. Menurutnya, kenaikan nilai tersebut disebabkan oleh peningkatan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) properti, meskipun jumlah asetnya berkurang.
Penulis : Dina eka anggraini