Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat penting di Kemendikbudristek, termasuk Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga : Aturan Main Drawing Kualifikasi Piala Dunia: Indonesia Menanti Lawan
Empat Tersangka dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah 2020-2021
- Mulatsyah (MUL) – Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
- Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim
Rencana Pengadaan Digitalisasi Pendidikan Sebelum Nadiem Menjadi Menteri
Kejagung mengungkapkan bahwa pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sudah direncanakan jauh sebelum Nadiem Makarim diangkat sebagai menteri. Pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” untuk membahas pengadaan TIK. Padahal, Nadiem baru dilantik pada Oktober 2019.
Proses Pengadaan yang Dimulai Sebelum Pelantikan Nadiem
Pada Desember 2019, Jurist Tan yang mewakili Nadiem bertemu dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membicarakan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS. Meskipun Jurist Tan hanya Staf Khusus Menteri yang tidak memiliki wewenang dalam perencanaan pengadaan, ia tetap melanjutkan pembicaraan tersebut.
Pengadaan Melibatkan Google dan Co-investment 30%
Dalam pertemuan antara Nadiem Makarim dan pihak Google, dibahas pengadaan teknologi informasi dengan menggunakan ChromeOS. Kejagung juga mengungkapkan bahwa Google setuju memberikan co-investment 30% untuk pengadaan ini, yang menjadi bagian dari proses pengadaan yang berlangsung hingga Mei 2020.
Penyalahgunaan Wewenang dan Proses Pengadaan yang Tidak Transparan
Kejagung menemukan bahwa beberapa pihak terlibat dalam pengaturan pengadaan, termasuk Ibrahim Arief yang mempengaruhi Tim Teknis untuk memilih ChromeOS. Ibrahim bahkan menolak menandatangani hasil kajian pengadaan yang tidak mencantumkan ChromeOS sebagai pilihan sistem operasi.
Anggaran dan Kerugian Negara yang Diperhitungkan
Pengadaan laptop Chromebook ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun, dengan dana yang berasal dari APBN dan dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai Rp 1,98 triliun.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Juara Umum Lampung Karate Championship Piala Gubernur 2025
Peran Tersangka dalam Pengadaan yang Merugikan Negara
Selain Nadiem Makarim yang terlibat dalam perencanaan awal pengadaan, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Jurist Tan turut memainkan peran penting dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan ChromeOS. Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan yang seharusnya mengikuti prosedur yang transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan jumlah kerugian yang signifikan, Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Eka sri indah lestary