Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) setiap tanggal 17 Agustus selalu menjadi momen spesial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pada tahun 2025, HUT RI jatuh pada hari Minggu. Banyak yang bertanya, apakah ada cuti bersama untuk memperpanjang libur tersebut? Berikut penjelasan terkait hal tersebut berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Baca juga: Gegara Spanduk PSHT Viral di Jepang, LPK Kini Cek Riwayat Silat Calon Pekerja Migran
HUT RI 2025: Libur Nasional Jatuh pada Hari Minggu
Tanggal 17 Agustus merupakan hari libur nasional yang selalu diperingati sebagai HUT RI. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953, HUT RI ditetapkan sebagai hari libur setiap tahun. Namun, pada tahun 2025, HUT RI jatuh pada hari Minggu, yang artinya merupakan libur akhir pekan atau weekend.
Tidak Ada Cuti Bersama untuk HUT RI 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak ada pengaturan terkait cuti bersama yang berkaitan dengan peringatan HUT RI tahun ini. Meskipun tanggal 17 Agustus 2025 adalah hari libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama di hari kerja yang berdekatan.
Hanya Satu Libur Nasional pada HUT RI 2025
Dalam SKB 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025, tidak ada tambahan tanggal merah selain hari Minggu, 17 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, tidak ada libur tambahan di hari kerja setelah HUT RI pada tahun ini.
Baca juga: Bidang BIdang RPL
Kesimpulan: HUT RI 2025 Libur di Hari Minggu, Tanpa Cuti Bersama
Meskipun HUT RI selalu dirayakan sebagai libur nasional, pada tahun 2025, jatuhnya pada hari Minggu berarti tidak ada cuti bersama yang menambah waktu libur di hari kerja. Masyarakat dapat menikmati liburan pada akhir pekan tersebut, namun tidak ada hari libur tambahan pada hari kerja setelahnya.
Penulis: Nazwatun nurul inayah