Pengacara Hotman Paris Hutapea baru-baru ini memberikan pendapat mengenai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari tuntutan dalam kasus tersebut. Namun, pernyataan Hotman ini langsung mendapat balasan dari pihak Tom Lembong.
Baca juga : Shin Tae Yong Sedih Korea Selatan Gagal Juara Piala Asia Timur 2025 Setelah Kalah dari Jepang
Hotman Paris: Tom Lembong Seharusnya Bebas
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hotman Paris menyatakan bahwa berdasarkan pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017, kegiatan impor gula yang didalilkan oleh jaksa dalam surat dakwaan sebenarnya sudah mendapatkan izin. Hotman menjelaskan bahwa pendapat hukum dari pihak jaksa tersebut menyatakan bahwa kegiatan impor tersebut sah dilakukan.
“Ya, kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung itu, Jaksa Agung zaman dulu ya, tahun 2017. Kan Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung maupun dari Jaksa Agung Muda Bidatun, apakah bisa dilakukan 1 A, B, C, D yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda Bidatun, mengatakan boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya,” ujar Hotman Paris.
Kubu Tom Lembong Menanggapi
Tanggapan dari kubu Tom Lembong pun datang cepat setelah pernyataan Hotman. Pengacara Tom Lembong mengingatkan Hotman untuk lebih fokus pada urusan kliennya sendiri, dan tidak mengomentari kasus yang sedang dihadapi oleh Tom Lembong. “Kami menghargai pendapat hukum, namun kami meminta Hotman untuk fokus pada kliennya masing-masing,” ujar pengacara Tom Lembong, menegaskan bahwa Hotman sebaiknya mengurus masalah kliennya sendiri.
Sidang Vonis Tom Lembong
Kasus ini telah memasuki tahap akhir, dengan sidang vonis untuk Tom Lembong dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam dakwaan, Tom Lembong diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515 miliar. Ia telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, Tom Lembong tetap membantah keterlibatannya dalam kasus ini dan meminta untuk dibebaskan.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Dengan sidang vonis yang sudah dekat, perdebatan hukum ini semakin memanas. Pihak Tom Lembong tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah, sementara jaksa berusaha membuktikan bahwa tindakan Tom Lembong dalam mengelola impor gula merugikan negara. Hingga saat ini, berbagai pihak terus memberikan komentar dan pendapat mengenai kasus ini, termasuk Hotman Paris, yang menyarankan bahwa Tom Lembong seharusnya dibebaskan berdasarkan pendapat hukum yang ada.
Penulis : Dina eka anggraini