Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memberikan peringatan penting kepada para investor untuk berhati-hati dalam memilih saham, terutama yang berhubungan dengan aset kripto seperti saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Huda mengingatkan agar tidak tergiur oleh lonjakan harga yang bisa berakhir dengan kerugian besar.
Saham COIN Terus Meroket Sejak IPO, Tapi Perlu Waspada
Saham COIN, yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 9 Juli 2025, telah menunjukkan lonjakan signifikan sejak penawaran saham perdana (IPO). Harga saham COIN terus menyentuh batas Auto Reject Atas (ARA), bahkan pada 15 Juli 2025, harga saham COIN menembus ARA sebesar 25 persen, mencapai Rp380 per saham. Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp736,8 juta, dengan volume perdagangan 1,94 juta saham. Namun, meski saham COIN terus melonjak, Huda mengingatkan para investor untuk lebih berhati-hati.
Baca Juga:Prediksi Laga Kawasaki Frontale vs Sagamihara di Piala Kaisar Jepang 16 Juli 2025
Pengaruh Harga Bitcoin Terhadap Saham COIN
Menurut Huda, kenaikan harga saham COIN sangat dipengaruhi oleh lonjakan harga Bitcoin, yang terjadi sejak 8 Juli 2025. Kepercayaan investor terhadap perusahaan kripto ini semakin kuat, berkat harapan bahwa peningkatan transaksi kripto akan mendongkrak kinerja emiten COIN. Namun, Huda mengingatkan bahwa saham COIN sangat rentan terhadap penurunan harga Bitcoin.
“Fenomena ARA saham COIN ini akan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga Bitcoin,” ujar Huda. Ia menegaskan bahwa investor harus menyadari siklus ini, karena apabila harga Bitcoin jatuh, saham COIN dapat ikut terjun bebas.
Volatilitas Harga Bitcoin dan Dampaknya pada Saham COIN
Salah satu alasan mengapa saham COIN dapat berfluktuasi tajam adalah ketergantungannya pada harga Bitcoin. Huda menekankan bahwa harga Bitcoin sangat fluktuatif, dan dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil, seperti perang tarif atau gejolak global, harga Bitcoin dapat berubah drastis.
“Penguatan harga Bitcoin biasanya sangat fluktuatif, terutama ketika kondisi ekonomi global membaik atau ada perubahan besar dalam kebijakan global,” jelas Huda. Oleh karena itu, investor harus memantau dengan cermat perkembangan pasar kripto global sebelum memutuskan untuk berinvestasi lebih jauh.
Masalah Hukum yang Menghantui COIN
Sementara itu, terdapat kontroversi terkait Andrew Hidayat, pemilik pengendali utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), yang sempat terlibat dalam kasus hukum. Hidayat pernah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta karena kasus suap izin tambang. Namun, pihak COIN, melalui Corporate Secretary Indira Indah Prameshwari, telah memberikan klarifikasi bahwa masalah hukum yang menimpa Hidayat telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. COIN juga mengklaim telah melalui proses due diligence yang ketat dari otoritas yang berwenang sebelum melaksanakan IPO.
Baca Juga:KBRI Jepang Buka Suara Soal Narasi Pekerja Indonesia Di-blacklist Tahun Depan
Optimisme COIN Meski Ada Kontroversi
Meskipun adanya kontroversi seputar Andrew Hidayat, Direktur Utama COIN, Ade Wahyu, tetap optimis dengan masa depan perusahaan. Ia menegaskan bahwa meski industri kripto dikenal volatil, minat investor terhadap saham COIN cukup tinggi. “Ini menunjukkan bahwa potensi industri kripto di Indonesia masih sangat besar,” ujar Ade Wahyu.
COIN pun sukses tercatat sebagai emiten ke-18 di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2025, dan menjadi bursa aset kripto pertama di dunia yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal Indonesia. Meski demikian, meski COIN memiliki potensi, ada risiko besar yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan fluktuasi harga Bitcoin dan latar belakang hukum dari para pengendali perusahaan ini.
Penulis: Emi Kurniasih.