KBRI Jepang Buka Suara Soal Narasi Pekerja Indonesia Di-blacklist Tahun Depan

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait narasi yang menyebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diblacklist oleh pemerintah Jepang mulai tahun 2026. Narasi ini menyebutkan bahwa pekerja Indonesia tidak akan dapat lagi mendapatkan pekerjaan di Jepang, dengan alasan tingkah laku mereka yang dinilai meresahkan, serta keterkaitan dengan kasus kriminal dan tindakan mengganggu yang dilakukan oleh sejumlah pekerja Indonesia di Jepang.

Baca juga: Erupsi Gunung Marapi Capai Ketinggian 1,2 Kilometer, Warga Diminta Waspada Abu Vulkanik

Menanggapi hal ini, KBRI Tokyo memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam pernyataan yang diterbitkan pada Selasa, 15 Juli 2025, KBRI Tokyo mengungkapkan bahwa Pemerintah Jepang tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau pernyataan yang menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia akan diblacklist. KBRI Tokyo juga menegaskan bahwa isu tersebut bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang.

Kolaborasi Positif Antara WNI dan KBRI Tokyo

Pihak KBRI Tokyo menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Jepang aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka dalam berbagai kegiatan yang bertujuan mempererat hubungan antar masyarakat. Keduanya juga mendukung penuh program dari Pemerintah Jepang, seperti “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”

Pesan kepada WNI di Jepang

KBRI Tokyo juga mengimbau seluruh WNI yang ada di Jepang untuk terus bekerja, belajar, dan berkarya dengan baik sesuai dengan bidang masing-masing. Mereka diharapkan untuk tetap menjaga kerukunan antar sesama, membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang, serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia. “Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang,” tegas KBRI Tokyo.

Pentingnya Mematuhi Hukum Jepang

KBRI Tokyo menegaskan bahwa seluruh WNI di Jepang wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Jepang. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing. Oleh karena itu, KBRI Tokyo mengingatkan agar semua WNI yang tinggal di Jepang menjaga perilaku dan tetap mematuhi peraturan yang ada.

Hubungan Baik Indonesia dan Jepang

KBRI Tokyo juga mengingatkan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang telah terjalin sangat baik selama 67 tahun, dan hubungan ini perlu terus dijaga dan diperkuat oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat dari kedua negara. Indonesia dan Jepang memiliki hubungan erat dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi, pendidikan, dan budaya.

Baca juga: IP Address: Kunci Utama untuk Koneksi Internet yang Stabil, Sudah Tahu?

Statistik Jumlah WNI di Jepang

Menurut data dari Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, yang meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Jumlah tersebut mencakup sekitar 5 persen dari total warga asing yang ada di Jepang, dan sekitar 0,16 persen dari total penduduk Jepang. Mayoritas WNI yang ada di Jepang adalah pekerja di berbagai sektor, dengan sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di berbagai institusi pendidikan di seluruh wilayah Jepang.

Penulis: Kayla Maharani

More From Author

Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah, Perhatikan Formatnya Ya!Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah, Perhatikan Formatnya Ya!

Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah, Perhatikan Formatnya Ya!

Prediksi Laga Kawasaki Frontale vs Sagamihara di Piala Kaisar Jepang 16 Juli 2025

Prediksi Laga Kawasaki Frontale vs Sagamihara di Piala Kaisar Jepang 16 Juli 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories