Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan narasi yang mengklaim bahwa pemerintah Jepang berencana untuk mem-blacklist pekerja migran Indonesia (PMI) mulai tahun 2026. Isu ini menyebutkan bahwa tindakan tersebut diambil karena perilaku sebagian pekerja yang dianggap meresahkan, termasuk kasus kriminal dan gangguan yang dilakukan oleh pekerja Indonesia di Jepang. Menanggapi isu ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo segera memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.
Baca juga : Prediksi Skor Cincinnati vs Inter Miami 17 Juli 2025: Head to Head, Daftar Cedera, Susunan Pemain
KBRI Tokyo Tegaskan Isu Tidak Benar
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (15/7/2025), KBRI Tokyo menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai penghentian penerimaan pekerja Indonesia pada 2026. “Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” demikian bunyi pernyataan KBRI Tokyo, yang juga dikutip oleh Antaranews.
KBRI Tokyo juga menambahkan bahwa hubungan antara Indonesia dan Jepang tetap terjalin dengan baik selama lebih dari 67 tahun. Kedua negara memiliki kolaborasi yang erat, dengan Indonesia mendukung program Pemerintah Jepang dalam menciptakan masyarakat yang hidup berdampingan dengan warga asing secara harmonis.
Kolaborasi WNI di Jepang dengan KBRI dan KJRI
Pihak KBRI Tokyo menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di Jepang tetap aktif dalam berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka. Mereka mendukung berbagai kegiatan yang mempererat hubungan antara kedua negara. KBRI Tokyo mengimbau seluruh WNI di Jepang untuk terus berkontribusi positif dalam berbagai bidang, baik itu bekerja, belajar, maupun berkarya, sembari menjaga keharmonisan dalam masyarakat Jepang.
“Kami mengajak WNI untuk terus menjaga kerukunan antar sesama, membina hubungan baik dengan masyarakat Jepang, dan aktif memperkenalkan budaya Indonesia,” kata KBRI Tokyo dalam keterangan resminya.
Pesan untuk WNI: Patuhi Hukum Jepang dan Jaga Nama Baik Indonesia
KBRI Tokyo mengingatkan agar seluruh WNI di Jepang senantiasa menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di negara tersebut. “Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing,” tambah KBRI Tokyo. Meskipun begitu, KBRI menegaskan bahwa Indonesia dan Jepang tetap memiliki hubungan yang sangat baik, dan hubungan tersebut harus terus dijaga oleh semua pihak.
Statistik WNI di Jepang: Peningkatan Jumlah yang Signifikan
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI yang berada di Jepang tercatat mencapai 199.824 orang, sebuah angka yang meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. WNI di Jepang terdiri dari pekerja di berbagai sektor, serta sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi Jepang. Meskipun jumlahnya cukup besar, WNI hanya mencakup sekitar 5 persen dari total warga asing di Jepang, dan 0,16 persen dari total penduduk negara tersebut.
Kesimpulan: Terus Jaga Kerjasama yang Harmonis
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menekankan bahwa meskipun ada isu yang beredar, hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang tetap berjalan lancar dan perlu terus dijaga. Semua pihak, baik pemerintah Indonesia, pemerintah Jepang, maupun masyarakat Indonesia di Jepang, diharapkan dapat terus bekerja sama untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan antar sesama. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, para pekerja Indonesia di Jepang juga diimbau untuk menjaga nama baik negara dan mematuhi hukum setempat.
Penulis : Eka sri indah lestary