Pengacara Tom Lembong Kritik Jaksa Tak Mampu Hadirkan Jokowi dan Rini Soemarno Jadi Saksi

Pengacara Tom Lembong Kritik Jaksa Tak Mampu Hadirkan Jokowi dan Rini Soemarno Jadi Saksi

Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengkritik kinerja jaksa dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya. Zaid menyesalkan ketidakmampuan jaksa menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Rini Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai saksi penting dalam persidangan.

Baca juga : FC Cincinnati Vs Inter Miami: Messi dan Tim Kalah Telak 0-3

Kritik Terhadap Ketidakmampuan Jaksa

Saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025, Zaid menyatakan bahwa ketidakmampuan jaksa menghadirkan dua saksi kunci ini merugikan proses pembuktian. Menurut Zaid, Jokowi dan Rini Soemarno seharusnya dapat memperkuat konstruksi peristiwa pidana yang dituduhkan terhadap Tom Lembong.

“Dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo,” kata Zaid.

Dalil Jaksa yang Tidak Utuh

Zaid juga menyoroti bahwa karena ketidakhadiran kedua saksi tersebut, dalil jaksa mengenai tuduhan pelanggaran hukum terhadap Tom menjadi tidak utuh dan bertentangan satu sama lain. Ia berpendapat bahwa jaksa gagal membuktikan adanya niat buruk (mens rea) pada diri Tom Lembong saat mengeluarkan kebijakan impor gula kristal.

“Dakwan itu mentah secara utuh dan logis. Oleh karenanya, jaksa tidak berhasil menunaikan beban pembuktiannya secara tuntas,” lanjut Zaid. Ia menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong mengandung kelemahan mendasar, yang seharusnya membuat hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 183 KUHAP.

Tuntutan Jaksa

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui tindakan ilegal terkait dengan importasi gula. Jaksa menilai bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan turut memperkaya pengusaha gula swasta.

Sebagai akibat dari tindakan tersebut, jaksa menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Meskipun demikian, Tom Lembong tetap membantah tuduhan tersebut dan tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah.

Baca juga : Panitia HUT Ke-60 dan Reuni Akbar SMAN 2 Bandar Lampung Gelar Turnamen Catur Piala Gubernur, Wakapolda Siapkan Bonus Pemenang

Menunggu Vonis

Sidang vonis untuk Tom Lembong dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025. Hingga saat ini, proses hukum terkait dengan dugaan korupsi impor gula ini terus berjalan, sementara kritik terhadap jaksa dan ketidakmampuan mereka menghadirkan saksi-saksi penting semakin memperpanas jalannya sidang.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

FC Cincinnati Vs Inter Miami: Messi dan Tim Kalah Telak 0-3

OpenAI Menambahkan Fitur Pembayaran ke ChatGPT, Mengambil Komisi dari Penjualan

OpenAI Menambahkan Fitur Pembayaran ke ChatGPT, Mengambil Komisi dari Penjualan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories