Razman Arif Nasution, pengacara senior yang terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, terlihat sangat emosional di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025), setelah mendengar tuntutan jaksa. Razman dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama empat bulan.
Baca juga : Neymar Coba Caneta pada Filipe Luís Sebelum Santos x Flamengo, Aksi Ini Viral
Tangis Razman pecah setelah mendengar tuntutan tersebut, dan ia langsung memeluk erat anak-anaknya yang juga hadir di sidang. Momen haru ini menjadi sorotan setelah ketegangan yang tercipta selama persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Razman terbukti mendistribusikan informasi yang mengandung pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, kerjasama Razman dengan mantan asisten Hotman, Iqlima Aprilia, dianggap sebagai faktor pemberat.
Razman sendiri menyatakan kekecewaannya dengan tuntutan tersebut, yang menurutnya mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia juga mengkritik jaksa yang dinilai telah mengabaikan bukti dan fakta yang ada. “Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto… Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya setelah sidang.
Ia merasa dirinya sebagai korban ketidakadilan, mengingat dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara yang membela klien. “Logika hukumnya sudah enggak masuk. Saya menjalankan profesi, tapi malah dihukum lebih berat,” ujar Razman. Ia juga menyoroti sikap jaksa yang dianggap tidak objektif terhadapnya.
Tuntutan ini semakin diperburuk oleh sikap Razman selama sidang yang dianggap tidak kooperatif dan tidak sopan, bahkan sempat bermain ponsel saat pembacaan tuntutan, yang mendapatkan teguran langsung dari majelis hakim.
Penulis : Dina eka anggraini