Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus ini melibatkan pejabat tinggi di Kemendikbudristek, termasuk dua orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim: Jurist Tan dan Ibrahim Arief, yang keduanya menjadi bagian dari lingkaran inti di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim.
Baca juga : Pelatih Thailand U-23: Fokus Utama Adalah Juara, Tidak Peduli Lawan
Salah satu tersangka yang kini menjadi sorotan adalah Ibrahim Arief, yang sebelumnya bertugas sebagai konsultan teknologi Kemendikbudristek antara Maret hingga September 2020. Siapakah Ibrahim Arief dan bagaimana keterlibatannya dalam kasus pengadaan Chromebook ini?
Latar Belakang Ibrahim Arief
Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, memiliki jejak rekam yang kuat di dunia startup dan teknologi Indonesia. Sebelum bergabung dengan Kemendikbudristek, Ibrahim dikenal sebagai Vice President Bukalapak pada periode 2016-2019, di mana ia aktif mengembangkan teknologi dan strategi bisnis perusahaan. Bukalapak adalah salah satu unicorn terbesar di Indonesia, dan di sana Ibrahim memiliki peran penting dalam pengembangan teknologi yang mendukung pertumbuhan platform e-commerce ini.
Setelah itu, Ibrahim Arief melanjutkan kariernya di OVO, perusahaan fintech terbesar di Indonesia, di mana ia menjabat sebagai Vice President of Engineering. Di OVO, ia bertanggung jawab dalam memimpin pengembangan teknologi yang mendukung layanan keuangan digital.
Bergabung dengan Kemendikbudristek dan Peranannya
Pada 2020, Ibrahim Arief bergabung dengan Kemendikbudristek setelah diangkat menjadi konsultan teknologi oleh Menteri Nadiem Makarim. Tugas utamanya adalah membantu program transformasi pendidikan yang diusung oleh Nadiem Makarim, termasuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung program Merdeka Belajar. Sebagai konsultan, Ibrahim terlibat langsung dalam perencanaan dan pengawasan berbagai inisiatif digitalisasi yang melibatkan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak.
Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam dugaan kasus korupsi yang kini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung, Ibrahim Arief bersama tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mereka membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS, untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020-2022. Tindakan ini diduga bertentangan dengan prinsip pengadaan yang seharusnya bersifat transparan dan terbuka.
Menurut Kejagung, pengaturan yang dilakukan oleh para tersangka mengarah pada satu produk spesifik tanpa pertimbangan alternatif lain, yang membuat proses pengadaan ini dicurigai melanggar hukum. Keempat tersangka, termasuk Ibrahim Arief, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Jejak Pendidikan dan Karier Ibrahim Arief
Ibrahim Arief memulai perjalanan pendidikannya di SMAN 8 Jakarta pada 2003, sebelum melanjutkan studi di Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam jurusan informatika. Setelah menyelesaikan gelar S1 pada 2008, Ibrahim melanjutkan studi S2 di University of Eastern Finland, mengambil program Erasmus Mundus dalam bidang Informatics and Media Technology, dan lulus pada 2011.
Selain itu, Ibrahim juga sempat menempuh Ph.D. di Høgskolen i Gjøvik, Norwegia, antara 2013 hingga 2016, meski tidak menyelesaikannya. Jejak akademis yang kuat ini menandakan kapasitas Ibrahim sebagai ahli di bidang teknologi, yang kemudian membawanya berkarier di beberapa perusahaan besar di Indonesia.
Apa yang Menanti Ibrahim Arief?
Dengan penetapan tersangka ini, Ibrahim Arief kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi di Kemendikbudristek. Keterlibatannya dalam kasus ini menjadi sorotan, mengingat latar belakangnya yang sangat berpengaruh di industri teknologi Indonesia. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam tentang peran masing-masing tersangka dalam pengaturan yang diduga merugikan negara.
Baca juga : Usung Wastra Aksara Batik Cap Lampung, Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan P2MW
Kesimpulan
Ibrahim Arief, yang sebelumnya dikenal sebagai seorang pemimpin di dunia startup Indonesia, kini terjerat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat peranannya dalam dunia pendidikan dan teknologi yang sangat strategis. Proses hukum yang sedang berjalan akan mengungkap sejauh mana keterlibatan Ibrahim dalam pengaturan yang diduga melanggar hukum dan merugikan negara.
Penulis : Dina eka anggraini