Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang tengah menjerat dirinya. Dalam duplik tersebut, yang berjudul ‘Tetap Manusia’, Tom Lembong mengutip pernyataan dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Baca juga : Preview Laga Palmeiras vs Mirassol: Momen Pembalasan dan Pelampiasan Amarah di Serie A Brasil
Duplik: Kesempatan Terakhir untuk Tom Lembong
Duplik yang dibacakan oleh Tom Lembong pada sidang ini menjadi agenda persidangan terakhir sebelum perkara ini diputus oleh majelis hakim. Artinya, ini merupakan kesempatan terakhir bagi Tom Lembong untuk menyampaikan pembelaannya sebelum divonis oleh hakim.
Dalam duplik tersebut, Tom Lembong mengutip Mahfud MD, yang selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh yang memperjuangkan penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan Mahfud MD yang dikutip oleh Tom Lembong menyentuh masalah moralitas dan penegakan hukum yang adil.
Argumentasi dalam Duplik
Dalam duplik itu, Tom Lembong mengajukan sejumlah argumen untuk membantah tuduhan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam korupsi terkait importasi gula. Dia menilai bahwa jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur niat buruk (mens rea) dalam tindakannya.
Tom juga mengkritik jaksa yang dianggapnya gagal menghadirkan saksi-saksi kunci dalam perkara ini, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang menurutnya dapat memperkuat konstruksi peristiwa pidana.
Persidangan Sebelum Vonis
Sidang ini menjadi titik puncak dalam proses hukum yang sudah berlangsung cukup lama. Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, menyatakan bahwa tindakan Tom Lembong dalam mengeluarkan 21 persetujuan impor gula merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya pengusaha gula swasta.
Kini, setelah duplik dibacakan, hakim akan mengambil keputusan akhir mengenai apakah Tom Lembong akan dihukum atau dibebaskan dari dakwaan tersebut. Vonis untuk Tom Lembong diperkirakan akan dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia: Mahathir Muhammad Lepas Atlet Karate Lampung Menuju SEA Games 2025
Penutup
Dengan berakhirnya sesi duplik, Tom Lembong kini menunggu keputusan hakim. Dalam beberapa hari ke depan, proses hukum ini akan mencapai klimaksnya dengan pembacaan vonis yang akan menentukan masa depan Tom Lembong terkait tuduhan korupsi impor gula.
Penulis : Dina eka anggraini