Kasus mengejutkan kembali melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Jepang. Setelah beberapa insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban, kali ini seorang WNI diduga menjadi penyebab kebakaran di wilayah Senta, Jepang.
Baca juga: Viral Pekerja Migran Indonesia di Jepang Diduga Tidak Sengaja Bakar Asrama
Kronologi Kebakaran
Menurut informasi yang dibagikan oleh akun Instagram @bintaro_vibes pada 15 Juli 2025, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 3 pagi. Diduga, kebakaran disebabkan oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang merebus mi instan dan meninggalkan kompor yang menyala untuk pergi ke toilet.
Padahal, di Jepang terdapat aturan ketat yang melarang aktivitas memasak setelah pukul 22.00, terutama di kawasan pemukiman seperti Senta. Kejadian ini semakin memicu perhatian karena diduga sang WNI dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan tersebut, meningkatkan risiko besar bagi keselamatan warga di sekitarnya.
Dampak pada Citra Pekerja Migran
Insiden kebakaran ini kembali mencoreng citra pekerja migran Indonesia di mata masyarakat Jepang. Seiring dengan berbagai peraturan yang berlaku di negara tersebut, kejadian ini mengingatkan pentingnya bagi setiap WNI yang bekerja atau tinggal di luar negeri untuk mematuhi hukum dan norma yang ada, serta memahami tanggung jawab mereka terhadap keselamatan bersama.
Reaksi Warga dan Video Viral
Dalam video yang turut beredar, terlihat api dan asap hitam membumbung tinggi, dengan petugas pemadam kebakaran dan kepolisian yang segera datang ke lokasi kejadian. Warga yang berada di sekitar lokasi juga terlihat keluar dari rumah mereka, menyaksikan kebakaran tersebut.
Salah seorang warga yang merekam kejadian ini mengucapkan “Astagfirullah,” menunjukkan rasa terkejut dan prihatin terhadap kejadian tersebut.
Baca juga: Jaringan vs Internet: Apa Bedanya? Penjelasan Lengkap & Mudah.
Kejadian ini kembali menjadi peringatan bagi para pekerja migran Indonesia agar lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan setempat, mengingat konsekuensi yang ditimbulkan dari ketidakpatuhan terhadap peraturan di negara asing.
Penulis: Kayla Maharani