Kasus Penggelapan Uang Arisan Online di Labuan Bajo Diselesaikan Secara Damai
Kasus dugaan penggelapan uang arisan online senilai Rp 30 juta yang melibatkan KD, istri seorang anggota polisi di Polres Manggarai Barat, akhirnya berakhir damai. Laporan tersebut dibuat oleh Martha Asrianti Abu, warga asal Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, pada 3 Juli 2023. Setelah melalui berbagai proses, pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya, dan kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Baca juga : Bupati Kasmarni Deklarasikan Pencegahan TPPO dan Komitmen Lindungi Warga dari Perdagangan Orang
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa pelapor telah secara resmi mencabut laporannya terhadap KD. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Polres Manggarai Barat menerapkan mekanisme restorative justice dalam menangani kasus ini. Proses ini tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan keseimbangan kepentingan semua pihak yang terlibat.
“Kerugian yang dialami pelapor telah sepenuhnya dikembalikan. Awalnya kerugiannya mencapai Rp 24,8 juta, namun dalam perjanjian damai, disepakati jumlahnya menjadi Rp 35 juta sebagai bentuk iktikad baik,” ungkap Lufthi dalam keterangannya.
Proses Restorative Justice yang Melibatkan Gelar Perkara
Lufthi menegaskan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus ini telah melalui gelar perkara dan serangkaian analisis serta evaluasi, memastikan semua persyaratan untuk penyelesaian damai telah terpenuhi. Dalam hal ini, polisi tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian secara berimbang dan damai untuk semua pihak.
Pemeriksaan Terhadap KD Tetap Dilakukan
Meskipun kasus ini diselesaikan dengan kesepakatan damai, pemeriksaan terhadap KD tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kejelasan dan transparansi terkait proses hukum yang berlaku.
Pentingnya Keadilan dan Transparansi dalam Arisan Online
Lufthi menekankan bahwa penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengikuti arisan online. Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan arisan dilakukan dengan fair dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Selain itu, ia menjelaskan bahwa permasalahan terkait arisan online dapat diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau pidana, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.
Solusi Hukum untuk Masalah Arisan Online
Jika terjadi pelanggaran perjanjian atau wanprestasi dalam arisan online, pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur perdata melalui gugatan di pengadilan negeri. Namun, jika ada indikasi penipuan, penggelapan, atau pencucian uang, korban bisa melaporkan masalah tersebut ke polisi untuk diproses secara pidana.
Kesimpulan: Kasus Arisan Online Dapat Diselesaikan Melalui Jalur Hukum yang Tepat
Lufthi menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa kasus arisan online dapat diselesaikan dengan berbagai jalur, baik perdata maupun pidana, tergantung pada bukti yang ada. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam berpartisipasi dalam kegiatan arisan online.
Baca juga : Usung Wastra Aksara Batik Cap Lampung, Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan P2MW
SEO-Friendly Highlights:
- Kasus Penggelapan Uang Arisan Online di Labuan Bajo
- Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Arisan Online
- Penyelesaian Damai dalam Kasus Penggelapan Arisan
- Prosedur Hukum Arisan Online: Pidana dan Perdata
- Pentingnya Kejelasan dan Transparansi dalam Arisan Online
Penulis : Eka sri indah lestary