Kasus dugaan penggelapan uang arisan online yang melibatkan istri seorang polisi di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya diselesaikan secara damai. Terlapor yang berinisial KD mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta kepada korban, Marta Asrianti Abu, yang kemudian mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat.
Pengembalian Uang Arisan dan Pencabutan Laporan
Setelah menerima pengembalian uang yang telah disepakati, Marta mengonfirmasi bahwa dirinya telah mencabut laporan yang sebelumnya diajukannya. Penyelesaian kasus ini dilakukan secara kekeluargaan pada 12 Juli 2025 malam di rumah Marta, dengan dihadiri oleh KD, suami, dan ibunya. Setelah penyerahan uang, mereka berdua langsung mendatangi Polres Manggarai Barat untuk mencabut laporan secara resmi.
Penyelesaian Kasus dengan Pendekatan Restorative Justice
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan bahwa kasus ini telah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. AKP Lufthi menegaskan bahwa tidak ada proses pidana yang dilanjutkan terhadap KD karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
“Kasus sudah selesai dengan restorative justice,” jelas AKP Lufthi.
Pengembalian Uang Melebihi Jumlah yang Dilaporkan
Marta awalnya melaporkan kerugian sebesar Rp 30 juta, namun KD mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta. AKP Lufthi menjelaskan bahwa kelebihan Rp 5 juta tersebut terkait dengan urusan adat dalam proses penyelesaian kasus.
“Terlapor mengganti uang kerugian korban sebesar Rp 35 juta,” tambahnya.
Kronologi Kasus Penggelapan Uang Arisan Online
Marta, seorang peserta arisan, melaporkan KD pada 3 Juli 2025 setelah dirinya tidak menerima uang arisan pada giliran ke-14 yang seharusnya diterima pada 21 Juni 2025. KD, yang merupakan admin arisan, mengklaim bahwa uang arisan Marta hangus dan dia telah dikeluarkan dari grup WhatsApp arisan. Marta pun mempertanyakan alasan uang yang sudah ia setorkan dianggap hangus, padahal ia telah mengikuti semua aturan, termasuk membayar denda untuk keterlambatan pembayaran arisan.
Marta juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mengalami masalah dengan pembayaran arisan sebelumnya, meskipun terkadang terlambat, dan selalu membayar denda sesuai ketentuan. Namun, pada arisan ke-14, justru terjadi masalah yang berujung pada laporan polisi.
Penutupan Kasus dan Pelajaran dari Pengelolaan Arisan Online
Meskipun kasus ini berakhir dengan perdamaian, kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan kejelasan aturan dalam pengelolaan arisan online. Bagi masyarakat yang terlibat dalam arisan, penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Penjulis : Eka sri indah Lestary