Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total uang yang diterima para tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencapai lebih dari Rp 53 miliar. KPK menahan empat tersangka, sementara sebagian uang hasil pemerasan telah dikembalikan.
Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker Terungkap
Pemerasan Terjadi Sejak Tahun 2019
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tindakan pemerasan terhadap pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sudah terjadi sejak tahun 2019 dan terus berlangsung hingga saat ini. “Penyidik menemukan fakta bahwa pemerasan ini sudah berlangsung sejak sebelum tahun 2019,” kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.
Tersangka Pemerasan dalam Kasus ini
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat tinggi dan staf Kemnaker. Berikut adalah identitas lengkap para tersangka:
- Suhartono – Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023
- Haryanto – Direktur PPTKA 2019-2024, kini menjabat Staf Ahli Menteri
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017-2019
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024-2025
- Gatot Widiartono – Koordinator Penggunaan Tenaga Kerja Asing PPTKA 2021-2025
- Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019-2024
- Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024
- Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025
Pemerasan yang Merugikan Negara Hingga Rp 53,7 Miliar
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diterima para tersangka selama periode 2019 hingga 2024 mencapai sekitar Rp 53,7 miliar. Uang tersebut berasal dari pemohon RPTKA yang mencari izin untuk menempatkan tenaga kerja asing di Indonesia.
Uang Pemerasan Dikembalikan ke Negara
Sebagian Uang Hasil Pemerasan Dikembalikan
Dalam upaya untuk mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan, para tersangka telah mengembalikan sejumlah dana ke negara. Setyo menyebutkan bahwa total uang yang telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK mencapai Rp 8,51 miliar.
KPK Menahan Empat Tersangka
Pada hari ini, KPK menahan empat orang tersangka, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, sementara penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.
Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Tersangka
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Eka sri indah lestary