KPK Sita Hasil Produksi Lahan Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Senilai Rp 3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita hasil produksi dari lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang bernilai sekitar Rp 3 miliar. Langkah penyitaan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan MA.

Baca juga : Pengakuan Mengejutkan Erika Carlina di Podcast Deddy Corbuzier: Siapa Ayah dari Anak yang Hamil 9 Bulan?

1. Penyitaan Hasil Produksi Lahan Sawit Nurhadi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melakukan asset recovery atau pemulihan aset negara yang diduga diperoleh melalui praktik korupsi. Hasil produksi dari lahan sawit tersebut telah disimpan di rekening penampung KPK.

Budi menambahkan bahwa lahan sawit milik Nurhadi tetap beroperasi setelah disita, dan dalam enam bulan terakhir telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar. Semua hasil produksi ini kini menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk membuktikan adanya hubungan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi.

2. Penyitaan Aset Lainnya Terkait Kasus Pencucian Uang

Selain lahan sawit, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset lain milik Nurhadi, termasuk apartemen dan rumah. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah untuk memulihkan aset yang diperoleh secara tidak sah.

“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan kasus TPPU dan langkah awal dalam proses pemulihan aset,” kata Budi. Langkah KPK ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak hanya dihukum dengan penjara, tetapi juga dengan pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah.

3. Proses Hukum Nurhadi: Dari Suap hingga Pencucian Uang

Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara atas kasus suap terkait penanganan perkara di lingkungan MA. Dia juga dikenakan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Pada 29 Juni 2025, setelah bebas, Nurhadi kembali ditangkap dalam kasus pencucian uang.

Sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 13,7 miliar, yang terkait dengan pengaturan perkara di pengadilan. Kasus ini memicu KPK untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, dengan fokus pada pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nurhadi melalui penguasaan aset-aset mewah dan bisnis yang tidak tercatat secara sah.

4. Langkah KPK dalam Pemulihan Aset

Upaya KPK untuk melakukan penyitaan ini adalah bagian dari proses panjang dalam pemulihan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Selain melakukan penyitaan terhadap aset pribadi, KPK juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap aliran uang yang diterima Nurhadi dan memastikan bahwa semua hasil tindak pidana dikembalikan ke negara.

Baca juga : Wujud Konkret Kampus Berdampak, Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Inovasi Lampu Bagan Berbasis Tenaga Surya

Kesimpulan

Kasus yang melibatkan Nurhadi ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan aset yang diperoleh melalui cara yang tidak sah. Penyitaan lahan sawit senilai Rp 3 miliar dan aset lainnya menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Ke depannya, KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Hati Harry Vaughan Tersentuh dengan Aksi Penggemar yang Adopsi Hewan atas Namanya

Sinopsis The Purge (2013) yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories