KPK Sita Hasil Produksi Lahan Sawit Milik Nurhadi Senilai Rp 3 Miliar

KPK Sita Hasil Produksi Lahan Sawit Milik Nurhadi Senilai Rp 3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap hasil produksi lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hasil produksi tersebut telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar dalam enam bulan terakhir dan kini disimpan di rekening penampungan KPK.

Baca juga : Manchester United Ajukan Tawaran 70 Juta Pound Sterling untuk Bryan Mbeumo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam proses pemulihan aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nurhadi. “Hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Budi.

Penyitaan tersebut dilakukan bersamaan dengan beberapa tindakan penyitaan lain yang telah dilakukan KPK terhadap aset milik Nurhadi, seperti apartemen, rumah, dan lahan sawit. Budi menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan langkah awal untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal kepada negara.

Aset yang Disita KPK

KPK sebelumnya juga telah menyita berbagai aset lain milik Nurhadi, termasuk properti pribadi seperti apartemen dan rumah, serta lahan sawit yang diduga diperoleh melalui hasil suap. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Nurhadi.

KPK menekankan bahwa penyitaan terhadap hasil produksi sawit yang mencapai Rp 3 miliar tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian lebih lanjut dalam penyidikan dan pemulihan aset yang dilakukan oleh KPK. Aset yang telah disita ini nantinya akan digunakan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan agar kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dapat kembali ke negara.

Baca juga : Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Duta Remaja Berbakat Lampung 2025 Chika, Selangkah Lebih Maju

Upaya Asset Recovery

Penyitaan hasil produksi lahan sawit milik Nurhadi merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery yang dilakukan KPK. Melalui langkah ini, KPK berusaha untuk mengembalikan aset yang didapatkan melalui tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Tenggara Balikpapan, Tanpa Kerusakan

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Tenggara Balikpapan, Tanpa Kerusakan

Harga Cardano Mengincar Breakout ke US$1: Akumulasi Whale Terus Berlanjut

Cara Cek Status Pencairan Dana PIP 2025 Lewat HP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories