KPK tahan empat tersangka kasus pemerasan izin TKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menahan empat orang yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini mencuat pada Kamis, 17 Juli, dengan dugaan kerugian mencapai Rp53,7 miliar.

Baca juga : Menteri P2MI Tuntut Hukuman Berat untuk Calo PMI Ilegal

Kasus Pemerasan yang Terungkap

Kasus pemerasan ini telah berlangsung selama lima tahun terakhir, dengan empat orang yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Mereka diduga memanfaatkan kewenangannya dalam pengurusan izin tenaga kerja asing untuk meminta sejumlah uang yang tidak sah dari pihak terkait.

Praktik Korupsi dengan Nilai yang Fantastis

Nilai total dari pemerasan yang terungkap mencapai angka Rp53,7 miliar, menunjukkan betapa besarnya dampak korupsi ini terhadap keuangan negara. KPK menilai bahwa tindakan tersebut sangat merugikan perekonomian Indonesia, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

Baca juga : Pineboost Minuman Probiotik Ekstrak Kulit Nanas Inovasi Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan P2MW

KPK Tegaskan Akan Usut Tuntas Kasus Ini

KPK menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap para tersangka dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan format ini, artikel Anda lebih SEO-friendly dan mudah diakses oleh pembaca yang mencari informasi terkait KPK, pemerasan, dan izin tenaga kerja asing.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Bupati Kasmarni Deklarasikan Pencegahan TPPO dan Komitmen Lindungi Warga dari Perdagangan Orang

Bupati Kasmarni Deklarasikan Pencegahan TPPO dan Komitmen Lindungi Warga dari Perdagangan Orang

Satoru Mochizuki Dicopot, Joko Susilo Jadi Pelatih Interim Timnas Putri Indonesia

Satoru Mochizuki Dicopot, Joko Susilo Jadi Pelatih Interim Timnas Putri Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories