Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dalam rangka pengembalian aset negara, KPK menyita sejumlah properti, salah satunya adalah lahan sawit yang terletak di Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut). Lahan ini diduga diperoleh dari hasil suap yang terkait dengan penanganan perkara.
Baca juga : Serunya Audisi “Asmara Gen Z Mencari Bintang Wow” di Bandung Bersama WOW Spageti
1. Lahan Sawit Nurhadi di Padang Lawas: Sumber Keuntungan yang Disita KPK
Berdasarkan pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lahan sawit yang dimiliki oleh Nurhadi masih beroperasi selama enam bulan setelah disita oleh KPK. Meskipun telah disita, kegiatan usaha sawit tersebut berhasil menghasilkan keuntungan sekitar Rp3 miliar, yang kini turut disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses asset recovery.
“Kami terus berupaya untuk mengembalikan aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK tengah menyelesaikan berkas perkara terkait dugaan pencucian uang, yang kini masih dalam tahap penyidikan. Sebagai bagian dari langkah hukum, Nurhadi dijadwalkan untuk disidangkan kembali dalam kasus pencucian uang yang melibatkan harta yang diduga hasil tindak pidana suap.
2. Kasus Suap dan Pencucian Uang Nurhadi: Dari Penanganan Perkara ke Penahanan
Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan, setelah terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp13,7 miliar terkait dengan pengaturan perkara di lingkungan peradilan. Meskipun divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun, vonis ini tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan bahwa Nurhadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.
3. Proses Hukum yang Berlanjut: Sidang Pencucian Uang Nurhadi
Setelah divonis dan menjalani hukuman, Nurhadi ditangkap kembali oleh KPK pada 29 Juni 2025 atas keterlibatannya dalam kasus pencucian uang. Penangkapan ini merupakan langkah KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aset yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Penyidik KPK masih melakukan upaya untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini, dengan fokus pada pengembalian aset yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi. Nurhadi, sebagai mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, dianggap telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, yang kini menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.
4. Tindak Lanjut Proses Hukum: Pengembalian Aset dan Kejelasan Hukum
KPK berkomitmen untuk terus memulihkan kerugian negara dengan menyita aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana. Melalui pengembalian aset seperti lahan sawit di Padang Lawas, KPK berharap dapat memastikan bahwa tindakan korupsi tidak hanya dihukum melalui pidana penjara, tetapi juga melalui pemulihan harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Sebagai langkah lanjutan, proses sidang pencucian uang akan dilanjutkan dan diharapkan memberikan kejelasan terkait asal-usul aset yang dimiliki oleh Nurhadi. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Kesimpulan
Kasus Nurhadi menggambarkan bagaimana KPK berusaha mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dengan menggunakan berbagai mekanisme hukum, termasuk penanganan kasus pencucian uang dan pemulihan aset. Lahan sawit yang disita di Padang Lawas adalah salah satu contoh langkah KPK dalam mengembalikan aset yang diduga hasil tindak pidana. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperlihatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Penulis : Eka sri indah lestary