Jakarta, 18 Juli 2025 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling pada Jumat, 18 Juli 2025, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis di Jakarta.
Baca juga : Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI Bersama Jajaran Menteri Besok
Lokasi SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan:
Warga yang ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling diwajibkan membawa:
- KTP dan SIM asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan
- Tes kesehatan di lokasi layanan
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Penting: Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga : Vivi Restu Anggraini, Muslimah Inspiratif dan Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia
Kesimpulan
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah di lokasi SIM Keliling yang telah disediakan di berbagai wilayah Jakarta. Pastikan membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Penulis : Dina eka anggraini