Polemik mengenai gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir, di tengah persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Kepolisian dan sejumlah tokoh hukum turut memberikan pandangan mengenai apa yang sebenarnya dicari dari gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim.
Baca juga : Manchester United Ajukan Tawaran Ketiga untuk Bryan Mbeumo
Polisi Buka Suara Mengenai Pemeriksaan Ajudan Jokowi
Pihak kepolisian, khususnya Bareskrim, sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa hasil pemeriksaan terhadap kuasa hukum maupun ajudan dari Presiden Jokowi tidak mengubah fakta terkait keaslian ijazah Jokowi. Polisi menegaskan bahwa ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah terverifikasi dan tidak ada perbedaan antara ijazah yang dimiliki oleh Jokowi dengan data yang tercatat di UGM.
Gelar perkara khusus yang dilakukan bertujuan untuk memberikan transparansi lebih lanjut mengenai kasus ini, mengingat banyaknya tudingan yang beredar di masyarakat. Meskipun sudah ada penegasan mengenai keaslian ijazah Jokowi, gelar perkara tersebut tetap dilanjutkan untuk mengungkap apakah ada unsur pidana di balik tudingan ijazah palsu yang mengarah pada pencemaran nama baik.
Apa yang Dicari dari Gelar Perkara Khusus?
Dalam gelar perkara khusus ini, pihak kepolisian menginginkan kejelasan mengenai apakah tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan kepada Jokowi memiliki dasar yang cukup kuat atau hanya berupa fitnah semata. Untuk itu, gelar perkara ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum, untuk memeriksa apakah ada unsur pidana terkait tuduhan tersebut.
Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto mengatakan bahwa gelar perkara ini dapat membuka ruang bagi adanya perubahan fakta, terutama terkait dengan validitas bukti-bukti yang ada. Sementara itu, mantan Kabareskrim Ito Sumardi juga menekankan pentingnya pembuktian yang jelas, terutama soal apakah ada niat jahat di balik penyebaran tuduhan terhadap Jokowi.
Pandangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Rizal Fadillah, Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), juga turut berpendapat bahwa gelar perkara khusus ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada pihak yang merugikan Jokowi melalui tuduhan yang tidak berdasar. Menurut Rizal, gelar perkara ini harus dilaksanakan secara objektif dan transparan untuk menghindari potensi konflik hukum yang lebih besar.
Baca juga : Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Guru SMA Muhammadiyah 1 Metro Ilmu Koding
Kesimpulan
Penyelidikan yang sedang berlangsung berpotensi membawa perubahan pada fakta-fakta yang ada, namun sejauh ini polisi menegaskan bahwa bukti yang mendukung keaslian ijazah Jokowi sudah cukup jelas. Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada fitnah yang merugikan pihak tertentu, dan jika terbukti ada tindak pidana pencemaran nama baik, pihak yang bersalah akan diminta pertanggungjawaban.
Penulis : Dina eka anggraini