CERI Soroti Tambang Nikmati Solar Murah, Negara Rugi Rp9,4 Triliun

Kasus Dugaan Korupsi Impor Minyak Mentah Terus Bergulir

Jakarta — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kembali membuka fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah (crude oil) yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Dalam konferensi pers 10 Juli 2025, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap peran 9 tersangka utama. Namun, sejumlah nama besar justru belum tersentuh proses hukum.

baca juga : Garuda Muda Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF U-23 2025

Eks Petinggi Pertamina Belum Jadi Tersangka

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap beberapa eks petinggi Pertamina yang dinilai memiliki peran sentral, seperti NW (eks Direktur Utama Pertamina) dan MELP (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga/PPN).

“NW dan MELP harusnya ikut bertanggung jawab. Mereka ikut rapat direksi, tanda tangan dokumen penting, bahkan terlibat dalam pengambilan keputusan soal Tata Kelola Organisasi (TKO) dan Tata Kelola Impor (TKI),” tegas Yusri, Kamis (17/7/2025).

Audit BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah

Mengutip bocoran hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yusri menyatakan bahwa NW, MELP, dan AN (eks Dirut PPN) diduga telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,4 triliun.

Penyimpangan tersebut salah satunya terkait penjualan solar industri dengan harga lebih rendah dibanding harga subsidi. Praktik ini dinilai tidak masuk akal dan sangat merugikan keuangan negara.

Tambang Milik Raja Batu Bara Dapat Jatah Solar Super Murah

Menurut Yusri, terdapat sebuah perusahaan tambang besar milik salah satu pengusaha ternama yang dikenal sebagai “raja batu bara Indonesia”. Perusahaan ini disebut-sebut sebagai “anak emas” karena mendapatkan jatah solar dengan harga jauh di bawah harga pasar.

“Hal ini sangat perlu didalami oleh penegak hukum. Kenapa perusahaan ini bisa dapat solar murah padahal bukan konsumen subsidi?” ungkapnya.

Kerugian Tambahan Akibat Sewa Terminal BBM Merak

Selain dugaan penyimpangan solar, Yusri juga menyoroti kerugian lain akibat penyewaan terminal BBM Orbit Terminal Merak oleh Pertamina dan PPN dari tahun 2014 hingga 2024. Kerugian dari aktivitas ini disebut mencapai Rp2,905 triliun.

Desakan Penegakan Hukum: NW dan MELP Harus Bertanggung Jawab

Melihat berbagai temuan dan keterlibatan yang ada, CERI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan NW dan MELP sebagai tersangka. Penetapan ini dianggap penting agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.

baca juga : Usung Wastra Aksara Batik Cap Lampung, Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan P2MW

Penutup: Saatnya Bongkar Tuntas Mafia Energi

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia migas masih merajalela di Indonesia. Penanganan yang tegas, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pelaku, tanpa pandang jabatan, menjadi kunci dalam menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan kepercayaan publik.

penulis : Elsandria aurora

More From Author

Cuaca Wisata Jawa Timur: Prediksi Hujan Ringan Hingga Berawan untuk Sabtu, 17 Juli 2025

Cuaca Wisata Jawa Timur: Prediksi Hujan Ringan Hingga Berawan untuk Sabtu, 17 Juli 2025

Syarat Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23 2025

Syarat Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories