Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa siswa tidak perlu mendaftar langsung untuk menjadi penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Mekanisme penetapan penerima dilakukan melalui sekolah yang akan mengidentifikasi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca Juga:Kebakaran Hebat Melanda Perumahan di Gudang Utara Kota Bandung
Mekanisme Penetapan Penerima PIP 2025
Siswa yang berhak menerima PIP akan diidentifikasi oleh pihak sekolah. Jika ada siswa yang merasa layak tetapi tidak menerima bantuan, mereka dapat bertanya kepada operator atau pengelola PIP di sekolahnya. Operator sekolah akan memastikan data tersebut dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jika ada siswa yang merasa memenuhi syarat namun tidak mendapatkan PIP, siswa bisa bertanya ke pengelola PIP di sekolah agar datanya dapat di-input di Dapodik,” jelas Koordinator Kelompok Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah.
Sekolah diharapkan proaktif dalam memberikan informasi mengenai mekanisme PIP sehingga semua data penerima dapat tercatat dengan baik.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Bagi siswa kelas 1-5 SD serta kelas 7-8 SMP dan SMA sederajat, sebagian penerima akan mendapatkan SK pada awal Juni, sementara sisanya pada awal Juli. Untuk mengetahui status penerimaan PIP, siswa bisa mengakses laman SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id, dan memasukkan NIK dan NISN pada menu pencarian.
“Siswa dapat memeriksa statusnya dengan memasukkan NIK dan NISN di menu pencarian pada laman SiPintar,” ujar Sofiana.
Syarat Penerima PIP 2025
Untuk bisa menerima PIP, peserta didik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu, korban bencana, atau putus sekolah yang ingin kembali belajar.
- Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga dengan orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, atau dari keluarga terpidana.
- Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Dana PIP 2025
Dana PIP yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp750.000
- SMA/SMK: Rp1.800.000
Untuk siswa kelas akhir, dana PIP diberikan setengahnya karena hanya berlaku untuk satu semester:
- SD Kelas 6: Rp225.000
- SMP Kelas 9: Rp375.000
- SMA/SMK Kelas 12: Rp900.000
“Siswa di kelas akhir menerima setengah dana bukan karena pemotongan, tetapi karena masa studi yang hanya berlangsung setengah tahun,” tambah Sofiana.
Cara Cek Status PIP Lewat HP
Untuk memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan NISN dan NIK siswa.
- Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari”.
- Informasi status pencairan akan ditampilkan.
Jika dana sudah tersedia, pencairan dapat dilakukan melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi.
Penulis: Emi Kurniasih.