Nama merupakan elemen penting dalam identitas seseorang, termasuk dalam pembuatan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan beberapa kriteria nama yang dianggap tidak sah secara administrasi untuk dokumen kependudukan.
Baca juga : Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat di Malam Hari untuk Hiburan dan Fasilitasi Video Call Siswa
Aturan Nama pada Dokumen Kependudukan
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan mengenai nama untuk kependudukan tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan nama yang dicatat sesuai dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan.
Kriteria Nama yang Tidak Sah Secara Administrasi
- Bermakna Negatif
Nama tidak boleh mengandung unsur negatif seperti penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma. Nama yang bermakna buruk atau dapat menyinggung pihak lain tidak diizinkan untuk digunakan dalam dokumen kependudukan. - Hanya Terdiri dari Satu Kata
Nama pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata. Hal ini bertujuan untuk keperluan administratif lainnya, seperti pembuatan paspor. - Terdiri Lebih dari 60 Karakter
Nama yang tercatat pada dokumen kependudukan tidak boleh lebih dari 60 karakter atau huruf, termasuk spasi. Pembatasan ini bertujuan agar nama tersebut bisa muat dalam dokumen resmi dengan format yang sudah ditentukan. - Menggunakan Angka dan Tanda Baca
Nama hanya boleh menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah penulisan bahasa Indonesia. Penggunaan angka atau simbol dalam nama, seperti tanda baca, tidak diperkenankan dalam dokumen kependudukan. - Tidak Mudah Dibaca dan Multitafsir
Nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir. Nama yang susah dibaca atau bisa menimbulkan kebingungan dalam penyebutannya tidak disarankan untuk digunakan dalam dokumen kependudukan. - Disingkat-singkat
Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika singkatan tersebut tidak memiliki arti lain. Nama yang disingkat dapat membingungkan dan sulit diidentifikasi.
Pencatatan Nama yang Tidak Sesuai Aturan
Jika nama yang diajukan tidak memenuhi kriteria di atas, pejabat Dinas Dukcapil setempat tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan. Jika terdapat pejabat yang tetap mencatatkan nama tersebut meskipun melanggar aturan, mereka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.
Baca juga : Vivi Restu Anggraini, Muslimah Inspiratif dan Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia
Kesimpulan
Penting bagi setiap warga negara untuk memilih nama yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Nama yang sah tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan kesopanan dan kesusilaan. Jika terdapat kesalahan dalam penulisan nama, masyarakat dapat mengajukan perubahan dengan mengikuti prosedur yang ada.
Penulis : Dina eka anggraini