Kriteria Nama yang Tidak Boleh Digunakan untuk Membuat KTP dan KK Menurut Aturan Dukcapil

Pentingnya Nama dalam Dokumen Kependudukan

Nama bukan sekadar identitas pribadi, tapi juga menjadi bagian penting dalam pencatatan administrasi kependudukan di Indonesia. Meski orang tua bebas memberi nama sesuai keinginan, tetap ada aturan resmi yang harus dipatuhi agar nama tersebut bisa digunakan dalam dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Baca juga : Kebakaran Hebat Melanda Gedung Bengrah TNI di Jalan Gudang Utara, Kota Bandung

Aturan Penulisan Nama Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengatur penulisan nama dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini bertujuan untuk:

  • Memudahkan pelayanan publik
  • Memberikan perlindungan hukum terhadap anak
  • Menjaga kesopanan dan nilai-nilai budaya serta agama

Nama yang Tidak Sah untuk Dokumen Kependudukan

Berikut adalah beberapa kriteria nama yang tidak akan diterima untuk pencatatan dalam dokumen resmi:

1. Mengandung Makna Negatif

Nama tidak boleh mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai agama.

2. Hanya Terdiri dari Satu Kata

Nama harus terdiri dari minimal dua kata. Nama satu kata tidak akan diterima karena menyulitkan dalam proses pembuatan dokumen internasional seperti paspor.

3. Terlalu Panjang (Lebih dari 60 Karakter)

Nama yang digunakan dalam KTP dan KK tidak boleh melebihi 60 karakter, termasuk spasi. Hal ini agar nama bisa dicetak secara lengkap dalam dokumen resmi.

4. Mengandung Angka dan Tanda Baca

Penggunaan angka, simbol, dan tanda baca dalam nama tidak diperbolehkan. Nama harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.

5. Sulit Dibaca atau Mengandung Banyak Tafsir

Nama yang susah dibaca atau berpotensi disalahartikan juga tidak disarankan, demi menghindari kesalahan penulisan dan pengucapan.

6. Nama Disingkat

Nama yang ditulis dalam bentuk singkatan tidak diperbolehkan, kecuali singkatan tersebut sudah umum dan tidak memiliki makna ganda. Sementara itu, gelar akademik atau keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak. Namun, gelar boleh ditampilkan di KK dan e-KTP dengan format singkatan.

Konsekuensi Jika Nama Tidak Sesuai Aturan

Apabila nama yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, Dinas Dukcapil tidak akan memproses penerbitan dokumen kependudukan. Jika ada petugas yang melanggar aturan ini, maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca juga : Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Yuseano Kardiansyah Terpilih Laboratorium Penerjemah Sastra Kementerian Kebudayaan

Nama Lama Tetap Berlaku

Perlu diketahui bahwa aturan ini berlaku mulai sejak 21 April 2022. Bagi nama-nama yang sudah tercatat sebelum tanggal tersebut, tetap dianggap sah dan tidak perlu dilakukan perubahan.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Kebakaran Hebat Melanda Gudang Utara, Kota Bandung

Peristiwa Hukum Menarik di Indonesia: Dari Olah TKP Pesta Rakyat Garut hingga Vonis Tom Lembong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories